Waspada Memasang Bendera ​One Piece Jelang Hut ke-80 RI Bisa Dipenjara, Ini Penjelasannya

Pemerintah mengancam akan bertindak tegas bisa di penjara yang berani-berani memasang Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. 

Editor: adi kurniawan
Tribun Padang
BENDERA ONE PIECE - Pemerintah mengancam akan bertindak tegas bisa di penjara yang berani-berani memasang Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. 

SRIPOKU.COM -- Jelang HUT ke-80 RI, media sosial dihebohkan dengan sejumlah masyarakat memasang Bendera One Piece.

Tindakan sebagian masyarakat tersebut pun direspon pemerintah dengan mengancam akan bertindak tegas yang berani-berani memasang Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan usai maraknya gerakan pemasangan Bendera One Piece.

Menurutnya, pemasangan Bendera One Piece pun disebut bisa dipidana lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI. 

Baca juga: DAFTAR Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Jika Melanggar Terancam Dipidana

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025) seperti dimuat Kompas.com.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya lagi. 

Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara. 

Meskipun demikian, Menko Polkam mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. 

Dalam keterangan resmi tersebut, Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih. 

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” katanya. 

Belakangan viral masyarakat Indonesia ramai-ramai memasang Bendera One Piece.

One Piece sendiri merupakan serial anime dari Jepang yang kini menempati posisi anime terlaris sepanjang sejarah.

One Piece mengisahkan petualangan Monkey D. Luffy, seorang anak laki-laki yang memiliki kemampuan tubuh elastis seperti karet setelah memakan Buah Iblis secara tidak disengaja. 

Luffy bersama kru bajak lautnya, yang dinamakan Bajak Laut Topi Jerami, menjelajahi Grand Line untuk mencari harta karun terbesar di dunia yang dikenal sebagai "One Piece" dalam rangka untuk menjadi Raja Bajak Laut yang berikutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved