DAFTAR Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Jika Melanggar Terancam Dipidana
Berikut ini daftar yang dilarang pada saat pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI tahun 2025.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar yang dilarang pada saat pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI tahun 2025.
Seperti diketahui, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Tahun ini, perayaan kemerdekaan mengusung semangat kebersamaan dengan tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Menjelang momen penting ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, hingga tempat usaha selama bulan Agustus.
Namun, di balik semangat nasionalisme, masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi aturan dan larangan dalam pemasangan bendera negara.
Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece, Pemuda di Tuban Didatangi Rombongan Petugas Kepolisian dan Intel Kodim
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol perayaan, melainkan lambang kehormatan dan kedaulatan negara.
Penggunaan yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana.
Berikut 5 larangan penting terkait penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
Sanksi Pidana jika Melanggar
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, yaitu:
- Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
- Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.
Detik-detik Mencekam di Mako Brimob Kwitang: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Massa |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 35 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.10 |
![]() |
---|
25 Soal PTS/STS Informatika Kelas 7 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Soal Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 9 SMP Bab 3 Mengapresiasi Semester 2 |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 9 SMP Bab 2 Mendesain Semester 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.