DAFTAR Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Jika Melanggar Terancam Dipidana

Berikut ini daftar yang dilarang pada saat pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI tahun 2025.

Editor: adi kurniawan
Freepik
BENDERA MERAH PUTIH - Ilustrasi 17 Agustus. Berikut ini daftar yang dilarang pada saat pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI tahun 2025. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar yang dilarang pada saat pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI tahun 2025.

Seperti diketahui, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Tahun ini, perayaan kemerdekaan mengusung semangat kebersamaan dengan tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Menjelang momen penting ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, hingga tempat usaha selama bulan Agustus. 

Namun, di balik semangat nasionalisme, masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi aturan dan larangan dalam pemasangan bendera negara.

Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece, Pemuda di Tuban Didatangi Rombongan Petugas Kepolisian dan Intel Kodim

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol perayaan, melainkan lambang kehormatan dan kedaulatan negara. 

Penggunaan yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana.

Berikut 5 larangan penting terkait penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
  5. Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Sanksi Pidana jika Melanggar

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, yaitu:

  • Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
  • Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved