Palembang Berdaya Palembang Sejahtera

Pemkot Palembang Luncurkan Konsultasi Hukum Gratis di Setiap Kelurahan

satu janji kampanye Wali Kota Palembang, Prima Salam, dan wakilnya, Ratu Dewa, yang dikenal dengan sebutan RDPS.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Kominfo Palembang
RESMIKAN BANTUAN HUKUM - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang resmi melaunching program bantuan hukum untuk warga Palembang, berupa konsultasi hukum gratis yang disiapkan di setiap Kelurahan yang ada di Palembang. Launching salah satu janji kampanye Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) ini, dilaksanakan di Aula Serbaguna Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (26/5/2025), yang dihadiri langsung Walikota Palembang Prima Salam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi meluncurkan program konsultasi hukum gratis bagi warganya.

Inisiatif ini merupakan salah satu janji kampanye Wali Kota Palembang, Prima Salam, dan wakilnya, Ratu Dewa, yang dikenal dengan sebutan RDPS. Peluncuran program ini digelar di Aula Serbaguna Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (26/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palembang, Prima Salam, menyambut baik program bantuan hukum ini.

Ia berharap program ini dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi warga tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan.

"Hari ini kita me-launching salah satu program RDPS, itu Palembang peduli me-launching program hukum gratis, berupa konsultasi," ujar Prima Salam.

 Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini, layanan bantuan hukum gratis ini akan hadir di setiap kelurahan di Palembang, yang berjumlah 107 kelurahan.

"Jadi, disiapkan di setiap kelurahan pojok-pojok konsultasi hukum, yang kawan advokasi kita memberikan dedikasinya untuk warga Palembang, membantu untuk memfasilitasinya," jelas Prima.

Ia menambahkan, kehadiran pojok konsultasi hukum gratis ini akan sangat memudahkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu, untuk mencari solusi atas persoalan hukum yang mereka hadapi.

Program ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan jangan sampai ada masalah hukum, tetapi tidak menutup kemungkinan ada hal-hal setiap waktu terjadi, sehingga diperlukan edukasi. Supaya ada perdamaian tujuannya, jadi bukan ujuk-ujuk egoisme masing-masing," terangnya.

Prima melanjutkan, pojok bantuan konsultasi hukum gratis ini akan beroperasi sesuai dengan jam kerja reguler.

"Jadi konsepnya, konsultasi dulu untuk mempertemukan siapa yang bermasalah warga, untuk mencari titik temu perdamaian. Yang penting didamaikan dulu, kalau sampai pengadilan ada restorative justice," tandasnya.

 
Advokat M. Sigit Muhaimin mengungkapkan bahwa bantuan hukum yang diberikan meliputi segala jenis permasalahan hukum, baik itu perdata maupun pidana, bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Pastinya akan ada yang standby untuk memberikan bantuan nanti," pungkas Sigit.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved