Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas

4 Saksi dari Brasserie Berikan Kesaksian dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas

Sebanyak 4 saksi dari Brasserie memberikan kesaksian dalam sidang pemukulan Dokter Koas Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Datuk

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
MENUNDUK - Fadilla alias Datuk, terdakwa kasus penganiayaan dokter koas yang sempat membuat heboh beberapa bulan lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/3/2025). Sebanyak 4 saksi dari Brasserie memberikan kesaksian dalam sidang pemukulan Dokter Koas Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Datuk 

Luthfi berharap Majelis Hakim dapat memproses terdakwa dengan seadil-adilnya.

"Saya berharap terdakwa pemukulan saya ini diberikan hukum yang setimpal biar saya merasakan keadilan," katanya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa "Datuk" melakukan penganiayaan terhadap Luthfi di sebuah restoran di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 10 Desember 2024.

Akibat penganiayaan tersebut, Luthfi mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis.

Motif penganiayaan diduga karena perselisihan jadwal jaga piket koas Unsri.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved