OTT di Disnakertrans Sumsel

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Didakwa Terima Gratifikasi Rp 1,96 Miliar

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Rach
SIDANG PERDANA - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Deliar didakwa sudah terima gratifikasi total Rp 1,96 miliar dan tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki, didakwa telah menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,96 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025).

 Kasus yang menjerat Deliar terkait dengan penerbitan surat keterangan layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan memeras sejumlah perusahaan.

Dakwaan JPU

JPU menjabarkan dalam dakwaan, penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja yang dilakukan terdakwa bersama saksi Alex Rachman, Firmansyah Putra, dan Harni Rayuni sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024 mencapai Rp 1,96 miliar.

Salah satu contohnya adalah terkait kecelakaan kerja di Gedung Grand Atyasa, di mana terdakwa meminta PT Atyasa Mulia memperpanjang surat keterangan layak K3 tahun 2022 hingga 2025.

Terdakwa menjanjikan akan mengurus laporan hasil pengujian dan pemeriksaan lift dengan tanggal mundur, bekerja sama dengan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Deliar Marzoeki dengan Pasal 12 B ayat (1), ayat (2), Subsider Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa, Nurmalah SH MH, mengatakan pihaknya akan mengkritisi dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

"Ada hal-hal yang perlu kami kritisi dakwaannya. Materi eksepsi akan kami sampaikan yang menyangkut dakwaan tiga pasal. Kami menghormati proses hukum, benar salahnya tergantung Pengadilan nanti akan ada sejumlah saksi," kata Nurmalah, Rabu (26/2/2025).

Nurmalah juga akan mengajukan permohonan pembantaran karena kondisi kesehatan kliennya menurun.

"Kami mengajukan pembantaran dikarenakan ada surat dari dokter ternyata kata dokter, terdakwa harus dibawa ke rumah sakit karena HB nya sudah dibawah 10. Dan ada masalah juga di kakinya. Hakim tadi memperbolehkan, memang harus berobat," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved