OTT di Disnakertrans Sumsel

Update Kasus Korupsi Kadisnakertrans Sumsel, Puluhan Saksi Diperiksa, Tahap II Segera Dilakukan

Penyidikan kasus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DUGAAN KORUPSI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki saat dihadirkan di konferensi pers pasca terjaring OTT, Sabtu (11/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Penyidikan kasus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki, yang dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel terus bergulir.

Informasi yang dihimpun, sudah puluhan saksi yang diperiksa baik dari Disnakertrans maupun dari pihak perusahaan yang mengurus sertifikat K3.

Saat dikonfirmasi, Kajari Palembang Hutamrin melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya mengatakan jika proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Ya penyidikan masih berjalan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut," kata Fahri, Rabu (12/2/2025).

Fahri mengatakan jika berkas perkara kasus tersebut akan segera rampung, dan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Nanti tunggu kabar selanjutnya ya, kalau tidak ada halangan dalam minggu-minggu ini kita akan lakukan tahap kedua," katanya.

Untuk diketahui, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel Jumat (11/1/2025), Kejari Palembang juga telah menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu (12/1/2025), keduanya yakni Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, dan Alex Rahman selaku staf pribadi.

Turut digeledah beberapa rumah mewah milik Deliar, hasilnya penyidik mengamankan uang tunai sebesar 50 juta pecahan 50 ribuan baru.

Lalu kami juga mengamankan 117 amplop berisi uang yang masing-masing berisi Rp 1 juta. Satu buah Laptop, emas logam mulia (LM) berat total 125 gr dengan rincian LM 50gr 2 keping, dan LM 25 gr 1 keping, dokumen BPKB dan STNK, lalu satu kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, yang di dalamnya banyak terdapat nomor plat kendaraan yang berbeda.

Kemudian satu buah handphone (HP) baru yang belum terpakai merek Samsung Galaxy Z Fold 5, dan Total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebesar 285 juta 600 ribu," tegasnya.

Kejari Palembang juga mengamankan beberapa dokumen termasuk salah satunya buku nikah dari rumah istri kedua tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel.

Pihaknya sudah melakukan penyegelan ruang kerja kepala Disnakertrans Sumsel, kemudian penyegelan di rumah milik tersangka di Tanjung Barangan, dan rumah di Talang Jambe.

"Untuk kedua rumah ini kita amankan dan segel dulu, sebab ini merupakan aset tidak bergerak dan perlu minta persetujuan pengadilan untuk penetapan penyitaan," jelasnya.

Hutamrin menegaskan, jika dalam kasus ini kejari Palembang akan mengambil langkah tegas, yakni mengejar semua aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Jadi semua harta benda milik tersangka diamankan, tujuannya supaya tidak beralih ke pihak lain.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved