Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus

Gaji ke-13 & 14 PNS Tahun Ini Diisukan Ditiadakan, Menteri Sri Mulyani: Kemungkinan Tidak 100 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara membantah kabar bahwa THR dan gaji 13 PNS ditiadakan.

|
Editor: Odi Aria
ISTIMEWA
ILUSTRASI UANG: Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara tegas membantah kabar bahwa THR dan gaji 13 PNS ditiadakan. 

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Deni juga menyebutkan pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025. 

Namun, dia tidak menjelaskan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut. 

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.

Daftar PNS yang Tak Dapat THR, Gaji 13 dan 14

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara

Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan teresbut.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13: 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved