Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus

Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Kemenpan-RB Tegaskan Masih Dibahas Belum Ada Keputusan

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapuskan gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2025.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
ILUSTRASI ASN: Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan bahwa hingga saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 masih berlangsung. 

SRIOKU.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan bahwa hingga saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 masih berlangsung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, yang menegaskan bahwa keputusan soal penghapusan atau kelanjutan pemberian gaji tersebut akan ditentukan melalui keputusan kolektif antara kementerian dan lembaga terkait.

"Pembahasan masih proses, seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut akan diambil dengan sangat hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek yang ada.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapuskan gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2025.

Informasi tersebut beredar melalui pesan WhatsApp yang mengklaim bahwa Sekretaris Negara (Sesmen) dan Sekjen sedang dikumpulkan untuk membahas keputusan tersebut. Namun, hingga kini, kabar tersebut belum dipastikan.

Menanggapi informasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini juga memberikan klarifikasi bahwa kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 masih dalam pembahasan.

Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut sedang disusun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan belum ada keputusan final.

"Gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas bersama Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait. Kita masih menyusun instrumen peraturan perundang-undangannya," ujar Rini.

Rini menambahkan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Kebijakan ini akan diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025 dan bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa persiapan terkait kebijakan gaji ke-13 dan 14 sudah ada. Namun, keputusan akhir mengenai kelanjutan atau penghentian pemberian gaji tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah akan terus mengkaji segala aspek terkait kebijakan ini, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan prioritas belanja negara.

Korpri Harapkan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Diberikan

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakhrullah, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap memberikan tunjangan tersebut kepada ASN dan pensiunan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved