Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus

Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Kemenpan-RB Tegaskan Masih Dibahas Belum Ada Keputusan

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapuskan gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2025.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
ILUSTRASI ASN: Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan bahwa hingga saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 masih berlangsung. 

"Saat ini belum ada informasi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14. Kami, sebagai pengurus Korpri yang mewakili lebih dari 4,7 juta ASN, sangat berharap Presiden Prabowo Subianto tetap memberikan gaji ke-13 dan 14 kepada ASN dan pensiunan," ungkap Zudan kepada Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).

Zudan menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan 14 sangat bermanfaat bagi para ASN dan keluarga mereka, khususnya untuk biaya pendidikan anak-anak. "Manfaat gaji ini sangat besar, terutama untuk biaya sekolah anak-anak ASN dan pensiunan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga memberikan klarifikasi bahwa keputusan terkait gaji ke-13 dan 14 masih dalam tahap pembahasan. Ia menambahkan, pembahasan tersebut melibatkan Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Pembahasan masih berjalan. Kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk 2025 sedang disusun dan dibahas bersama instansi terkait," ujar Rini.

Pemberian gaji ke-13 dan 14 memang menjadi isu penting bagi banyak ASN, karena selain untuk kebutuhan sehari-hari, tunjangan tersebut sering digunakan untuk membiayai pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.

Dengan adanya pembahasan yang terus berlangsung, Korpri berharap keputusan terbaik dapat diambil dan tidak ada ASN yang dirugikan, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved