Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus
Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Kemenpan-RB Tegaskan Masih Dibahas Belum Ada Keputusan
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapuskan gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2025.
"Saat ini belum ada informasi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14. Kami, sebagai pengurus Korpri yang mewakili lebih dari 4,7 juta ASN, sangat berharap Presiden Prabowo Subianto tetap memberikan gaji ke-13 dan 14 kepada ASN dan pensiunan," ungkap Zudan kepada Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).
Zudan menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan 14 sangat bermanfaat bagi para ASN dan keluarga mereka, khususnya untuk biaya pendidikan anak-anak. "Manfaat gaji ini sangat besar, terutama untuk biaya sekolah anak-anak ASN dan pensiunan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga memberikan klarifikasi bahwa keputusan terkait gaji ke-13 dan 14 masih dalam tahap pembahasan. Ia menambahkan, pembahasan tersebut melibatkan Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Pembahasan masih berjalan. Kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk 2025 sedang disusun dan dibahas bersama instansi terkait," ujar Rini.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 memang menjadi isu penting bagi banyak ASN, karena selain untuk kebutuhan sehari-hari, tunjangan tersebut sering digunakan untuk membiayai pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.
Dengan adanya pembahasan yang terus berlangsung, Korpri berharap keputusan terbaik dapat diambil dan tidak ada ASN yang dirugikan, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Pengamat Politik Sumsel Tanggapi Isu Prabowo Tiadakan THR dan Gaji 13 PNS, Dirasa Cukup Membantu |
![]() |
---|
Gaji ke-13 & 14 PNS Tahun Ini Diisukan Ditiadakan, Menteri Sri Mulyani: Kemungkinan Tidak 100 Persen |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tiadakan THR dan Gaji 13 PNS, Menteri Sri Mulyani Bahas Kemungkinan tak 100 Persen |
![]() |
---|
Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025? Kemenkeu Buka Sura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.