Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus
Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Kemenpan-RB Tegaskan Masih Dibahas Belum Ada Keputusan
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapuskan gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2025.
SRIOKU.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan bahwa hingga saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 masih berlangsung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, yang menegaskan bahwa keputusan soal penghapusan atau kelanjutan pemberian gaji tersebut akan ditentukan melalui keputusan kolektif antara kementerian dan lembaga terkait.
"Pembahasan masih proses, seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut akan diambil dengan sangat hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek yang ada.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapuskan gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2025.
Informasi tersebut beredar melalui pesan WhatsApp yang mengklaim bahwa Sekretaris Negara (Sesmen) dan Sekjen sedang dikumpulkan untuk membahas keputusan tersebut. Namun, hingga kini, kabar tersebut belum dipastikan.
Menanggapi informasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini juga memberikan klarifikasi bahwa kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 masih dalam pembahasan.
Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut sedang disusun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan belum ada keputusan final.
"Gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas bersama Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait. Kita masih menyusun instrumen peraturan perundang-undangannya," ujar Rini.
Rini menambahkan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Kebijakan ini akan diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025 dan bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa persiapan terkait kebijakan gaji ke-13 dan 14 sudah ada. Namun, keputusan akhir mengenai kelanjutan atau penghentian pemberian gaji tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah akan terus mengkaji segala aspek terkait kebijakan ini, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan prioritas belanja negara.
Korpri Harapkan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Diberikan
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakhrullah, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap memberikan tunjangan tersebut kepada ASN dan pensiunan.
"Saat ini belum ada informasi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14. Kami, sebagai pengurus Korpri yang mewakili lebih dari 4,7 juta ASN, sangat berharap Presiden Prabowo Subianto tetap memberikan gaji ke-13 dan 14 kepada ASN dan pensiunan," ungkap Zudan kepada Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).
Zudan menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan 14 sangat bermanfaat bagi para ASN dan keluarga mereka, khususnya untuk biaya pendidikan anak-anak. "Manfaat gaji ini sangat besar, terutama untuk biaya sekolah anak-anak ASN dan pensiunan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga memberikan klarifikasi bahwa keputusan terkait gaji ke-13 dan 14 masih dalam tahap pembahasan. Ia menambahkan, pembahasan tersebut melibatkan Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Pembahasan masih berjalan. Kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk 2025 sedang disusun dan dibahas bersama instansi terkait," ujar Rini.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 memang menjadi isu penting bagi banyak ASN, karena selain untuk kebutuhan sehari-hari, tunjangan tersebut sering digunakan untuk membiayai pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.
Dengan adanya pembahasan yang terus berlangsung, Korpri berharap keputusan terbaik dapat diambil dan tidak ada ASN yang dirugikan, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Pengamat Politik Sumsel Tanggapi Isu Prabowo Tiadakan THR dan Gaji 13 PNS, Dirasa Cukup Membantu |
![]() |
---|
Gaji ke-13 & 14 PNS Tahun Ini Diisukan Ditiadakan, Menteri Sri Mulyani: Kemungkinan Tidak 100 Persen |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tiadakan THR dan Gaji 13 PNS, Menteri Sri Mulyani Bahas Kemungkinan tak 100 Persen |
![]() |
---|
Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025? Kemenkeu Buka Sura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.