Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus

Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025? Kemenkeu Buka Sura

Mulanya, isu ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN sebesar Tp 306,69T.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews/Budi Fatria
GAJI 13 DIHAPUS - Tangkapan layar dari web Wartakota foto antrean ASN pada Kamis (6/2/2025). Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025. 

SRIPOKU.COM - Viral isu gaji 13 dan 14 untuk ASN dihapus, netizen resah minta kejelasan.

Isu belakangan menyebut jika gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 ini akan dihapus.

Mulanya, isu ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN sebesar Tp 306,69T.

Dari sinilah banyak asumsi publik soal isu gaji 13 dan 14 dihapuskan muncul.

Menanggapi hal tersebut, pihak perwakilan Kemenkue buka suara.

Baca juga: Surat Perintah Pencairan Dana Sudah Diterbitkan, Gaji 13 ASN Pemkot Lubuklinggau Cair

Dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Komunikasi Informasi Kementrian Keuangan (Kemenkue) Deni Surjantoro menyebut jika hingga kini pihak belum mendapat informasi mengenai isu tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Deni Surjantoro hingga kimi belum mendapat informasi maupun arahan soal isu gaji 13 dan 15 dihapus.

pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.

Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak.

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14?

Di Indonesia, ketentuan mengenai Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 diatur melalui peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan kesejahteraan pegawai.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai undang-undang dan peraturan terkait:

1. Gaji ke-13 (Tunjangan Hari Raya - THR)

Gaji ke-13 diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved