Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus

Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025? Kemenkeu Buka Sura

Mulanya, isu ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN sebesar Tp 306,69T.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews/Budi Fatria
GAJI 13 DIHAPUS - Tangkapan layar dari web Wartakota foto antrean ASN pada Kamis (6/2/2025). Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025. 

PP ini mengatur pemberian gaji ke-13 yang biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penerima Gaji ke-13: Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Besar Gaji ke-13: Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap (jika ada).

Tidak ada tunjangan tambahan yang dimasukkan dalam perhitungan.

Waktu Pembayaran: Gaji ke-13 diberikan pada bulan menjelang Idul Fitri, tepatnya biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Atau jika di tahun 2025, Idul Fitri jatuh pada bulan April.

Oleh karena itu, seharusnya gaji 13 keluar pada bulan Maret mendatang.

2. Gaji ke-14

Gaji ke-14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.05/2011 yang mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini sering kali disebut sebagai "gaji ke-14" meskipun pada dasarnya merupakan bonus atau tunjangan perayaan.

Penerima Gaji ke-14: Gaji ke-14 lebih sering diberikan kepada pegawai negeri dan ASN.

Namun, gaji ke-14 ini tidak diwajibkan untuk diberikan kepada pegawai sektor swasta, kecuali jika diatur dalam kebijakan perusahaan atau melalui perjanjian kerja.

Besar Gaji ke-14: Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok, tetapi tidak termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dll.

Waktu Pembayaran: Gaji ke-14 diberikan menjelang Tahun Baru, biasanya di bulan Desember atau awal Januari.

3. Peraturan yang Mengatur Pembayaran Gaji dan THR

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved