Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus
Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025? Kemenkeu Buka Sura
Mulanya, isu ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN sebesar Tp 306,69T.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews/Budi Fatria
GAJI 13 DIHAPUS - Tangkapan layar dari web Wartakota foto antrean ASN pada Kamis (6/2/2025). Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025.
Selain PP dan PMK di atas, ketentuan pemberian Gaji ke-13 dan THR juga terikat dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang memiliki kesamaan dengan gaji ke-13.
Pasal 2 dalam UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus
Pengamat Politik Sumsel Tanggapi Isu Prabowo Tiadakan THR dan Gaji 13 PNS, Dirasa Cukup Membantu |
![]() |
---|
Gaji ke-13 & 14 PNS Tahun Ini Diisukan Ditiadakan, Menteri Sri Mulyani: Kemungkinan Tidak 100 Persen |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tiadakan THR dan Gaji 13 PNS, Menteri Sri Mulyani Bahas Kemungkinan tak 100 Persen |
![]() |
---|
Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Kemenpan-RB Tegaskan Masih Dibahas Belum Ada Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.