Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus

Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025? Kemenkeu Buka Sura

Mulanya, isu ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN sebesar Tp 306,69T.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews/Budi Fatria
GAJI 13 DIHAPUS - Tangkapan layar dari web Wartakota foto antrean ASN pada Kamis (6/2/2025). Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025. 

Selain PP dan PMK di atas, ketentuan pemberian Gaji ke-13 dan THR juga terikat dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang memiliki kesamaan dengan gaji ke-13.

Pasal 2 dalam UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved