Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus

Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025? Kemenkeu Buka Sura

Mulanya, isu ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN sebesar Tp 306,69T.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews/Budi Fatria
GAJI 13 DIHAPUS - Tangkapan layar dari web Wartakota foto antrean ASN pada Kamis (6/2/2025). Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025. 

SRIPOKU.COM - Viral isu gaji 13 dan 14 untuk ASN dihapus, netizen resah minta kejelasan.

Isu belakangan menyebut jika gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 ini akan dihapus.

Mulanya, isu ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN sebesar Tp 306,69T.

Dari sinilah banyak asumsi publik soal isu gaji 13 dan 14 dihapuskan muncul.

Menanggapi hal tersebut, pihak perwakilan Kemenkue buka suara.

Baca juga: Surat Perintah Pencairan Dana Sudah Diterbitkan, Gaji 13 ASN Pemkot Lubuklinggau Cair

Dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Komunikasi Informasi Kementrian Keuangan (Kemenkue) Deni Surjantoro menyebut jika hingga kini pihak belum mendapat informasi mengenai isu tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Deni Surjantoro hingga kimi belum mendapat informasi maupun arahan soal isu gaji 13 dan 15 dihapus.

pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.

Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak.

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14?

Di Indonesia, ketentuan mengenai Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 diatur melalui peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan kesejahteraan pegawai.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai undang-undang dan peraturan terkait:

1. Gaji ke-13 (Tunjangan Hari Raya - THR)

Gaji ke-13 diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

PP ini mengatur pemberian gaji ke-13 yang biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penerima Gaji ke-13: Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Besar Gaji ke-13: Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap (jika ada).

Tidak ada tunjangan tambahan yang dimasukkan dalam perhitungan.

Waktu Pembayaran: Gaji ke-13 diberikan pada bulan menjelang Idul Fitri, tepatnya biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Atau jika di tahun 2025, Idul Fitri jatuh pada bulan April.

Oleh karena itu, seharusnya gaji 13 keluar pada bulan Maret mendatang.

2. Gaji ke-14

Gaji ke-14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.05/2011 yang mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini sering kali disebut sebagai "gaji ke-14" meskipun pada dasarnya merupakan bonus atau tunjangan perayaan.

Penerima Gaji ke-14: Gaji ke-14 lebih sering diberikan kepada pegawai negeri dan ASN.

Namun, gaji ke-14 ini tidak diwajibkan untuk diberikan kepada pegawai sektor swasta, kecuali jika diatur dalam kebijakan perusahaan atau melalui perjanjian kerja.

Besar Gaji ke-14: Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok, tetapi tidak termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dll.

Waktu Pembayaran: Gaji ke-14 diberikan menjelang Tahun Baru, biasanya di bulan Desember atau awal Januari.

3. Peraturan yang Mengatur Pembayaran Gaji dan THR

Selain PP dan PMK di atas, ketentuan pemberian Gaji ke-13 dan THR juga terikat dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang memiliki kesamaan dengan gaji ke-13.

Pasal 2 dalam UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved