Isu Gaji ke 13 & 14 PNS Dihapus
Gaji ke-13 & 14 PNS Tahun Ini Diisukan Ditiadakan, Menteri Sri Mulyani: Kemungkinan Tidak 100 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara membantah kabar bahwa THR dan gaji 13 PNS ditiadakan.
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:
2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengamat Politik Sumsel Tanggapi Isu Prabowo Tiadakan THR dan Gaji 13 PNS, Dirasa Cukup Membantu |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tiadakan THR dan Gaji 13 PNS, Menteri Sri Mulyani Bahas Kemungkinan tak 100 Persen |
![]() |
---|
Apa Itu Gaji 13 dan 14 ASN yang Viral Diisukan Bakal Dihapus pada Tahun 2025? Kemenkeu Buka Sura |
![]() |
---|
Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Kemenpan-RB Tegaskan Masih Dibahas Belum Ada Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.