Pilkada 2024

9 Hasil Pilkada Sumsel Digugat, Lusa MK Putuskan Sidang Sengketa Pilkada Lanjut Atau Tidak

Pengucapan putusan tersebut, termasuk 9 daerah tingkat Kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bersengketa di MK. 

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
GEDUNG MK- 9 Pilkada Sumsel Digugat, Lusa MK Putuskan Sidang Sengketa Pilkada Lanjut Atau Tidak 


Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5/2/2025) mendatang. 


Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.


Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. 


Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved