Pilkada 2024

9 Hasil Pilkada Sumsel Digugat, Lusa MK Putuskan Sidang Sengketa Pilkada Lanjut Atau Tidak

Pengucapan putusan tersebut, termasuk 9 daerah tingkat Kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bersengketa di MK. 

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
GEDUNG MK- 9 Pilkada Sumsel Digugat, Lusa MK Putuskan Sidang Sengketa Pilkada Lanjut Atau Tidak 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), dijadwalkan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan, pada Selasa dan Rabu 4-5 Februari 2025 mendatang.

Pengucapan putusan tersebut, termasuk 9 daerah tingkat Kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bersengketa di MK. 

Hal ini disampaikan Komisioner Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Ahmad Naafi terkait lanjutan sidang sengketa hasil Pilkada di Sumsel

"Sesuai jadwal MK rencananya tanggal 4 dan 5 Februari, akan diputuskan lanjut atau stop, " kata Naafi, Minggu (2/2/2025). 

Menurut Naafi, bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya mengatur Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun keterangan tertulis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

"Pada pokoknya sesuai Perbawaslu 10/2023 tentang perubahan Perbawaslu 22/2018, Bawaslu di 9 Kabupaten/kota yang berselisih dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Pemilihan 2024, telah memberikan keterangan tertulis maupun lisan dalam persidangan tentang proses yg menjadi objek gugatan, keterangan yang diberikan sesuai fakta dan proses di Bawaslu serta jawaban terhadap dalil hukum gugatan yg diajukan,"ungkap Ahmad Naafi yang menjabat Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Provinsi Sumsel

Ditambahkan Naafi, tentang hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan Bawaslu hanya menjalankan sesuai peraturan yang ada. 

"Bagi yang tidak diputuskan dalam dismissal, akan berlanjut ke pembuktian, " tukasnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, proses sengketa hasil Pilkada di MK masih proses, sehingga belum ada satupun putusan yang dikeluarkan MK. 

Menurut Kurniawan, sidang di MK pada 21 Januari lalu, adalah sidang terakhir dengan agenda tanggapan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang ada serta pembuktian alat bukti. 


"Belum ada putusan yang dikeluarkan MK, " kata Kurniawan. 


Dengan berjalannya sidang, menunjukkan pembuktian akan tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai tahapan apa tidak nantinya. 


"Dimana proses sidang meminta tanggapan dari Bawaslu Sumsel dan Kabupaten kota dengan sidang memberikan keterangan terakhir. Nah, sidang di MK merupakan ajang pembuktian ajang penilaian Bawaslu kabupaten kota terhadap kinerja terhadap pengawasan setiap pengawasan pemilihan," katanya. 


Dimana kinerja pengawasan dalam penanganan pelanggaran yang ada, dibuktikan di MK. 


"Jadi ini dibuktikan, bahwasanya Bawaslu kabupaten kota di Provinsi sudah melakukan kinerja sesuai aturan yang ada, " tandasnya 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved