Berita PALI
FK2DP Imbau Tiga Kades PALI yang Lulus PPPK Segera Ambil Keputusan
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP), Meryanto, angkat bicara mengenai polemik tiga kepala desa aktif di Kabupaten PALI
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI – Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP), Meryanto, angkat bicara mengenai polemik tiga kepala desa aktif di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Meryanto meminta ketiga kepala desa tersebut untuk segera mengambil sikap dan memutuskan jabatan mana yang akan mereka pertahankan.
“Jika memang ada undang-undang dan aturan yang memungkinkan kepala desa merangkap jabatan, tentu hal itu sah-sah saja. Namun, penting untuk bersikap kooperatif dengan memilih jabatan mana yang lebih diutamakan,” kata Meryanto, Senin (20/1/2025).
Polemik ini mencuat setelah tiga kepala desa di PALI dinyatakan lulus seleksi PPPK, memicu perdebatan di masyarakat mengenai status dan legalitas rangkap jabatan.
Banyak pihak menantikan kejelasan regulasi dan tindak lanjut dari permasalahan ini.
Meryanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Harapan Jaya, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secepatnya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami berharap kepada kepala desa yang terlibat dalam permasalahan ini agar segera menyelesaikannya. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat,” ujarnya.
Meskipun demikian, Meryanto meyakini bahwa ketiga kepala desa tersebut akan mengambil keputusan yang bijaksana.
“Saya yakin mereka bijak dan telah menentukan pilihannya, apakah memilih PPPK maupun Kades. Info yang saya dapat bahkan salah satunya telah mengundurkan diri sebagai peserta lulus PPPK dan tetap memilih jadi kades,” tukasnya.
Ketiga kepala desa aktif yang lulus seleksi PPPK Tahap 1 2024 tersebut adalah:
Ari Meidiansyah Fitri: Kades Babat, Kecamatan Penukal, masa jabatan periode 2019-2027.
Rudini: Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, masa jabatan periode 2023-2031.
Rozali: Kades Betung Barat, Kecamatan Abab, masa jabatan periode 2021-2029.
Berdasarkan surat Pengumuman Bupati PALI nomor 800/09/BKPSDM-I/2025, tentang Hasil Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Tahap I yang diumumkan oleh BKPSDM PALI, Ari Meidiansyah Fitri dan Rudini dinyatakan lulus untuk formasi tenaga guru.
Ari Meidiansyah Fitri: Nomor peserta 24567510810000034, kode kelulusan R3/L, jabatan formasi Guru Ahli Pertama – Guru Kelas, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
| HUT ke-13 Kabupaten PALI, Wakil DPRD PALI Firdaus Hasbullah Ajak Dorong Akselerasi Pembangunan |
|
|---|
| Pria Jagoan di PALI Ini tak Berkutik saat Tahu Posisinya Sudah Dikepung Polisi, Kepergok Transaksi |
|
|---|
| Pemkab PALI Datangkan 2 Pakar dari Badan Siber dan Sandi Negara RI, tak Mau Kebobolan Data Digital |
|
|---|
| Gorong-gorong di Desa Prabumenang Ambles, Akses Jalan PALI–Sekayu Terganggu |
|
|---|
| Bupati PALI Ungkap Kendala SDM dan Aturan Jadi Penyebab Banyak Jabatan Plt |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Meryanto.jpg)