OTT di Disnakertrans Sumsel

Kejari Palembang Buru Aset Lain Deliar Marzoeki Pasca Penggeledahan 2 Rumah di Palembang

Setelah menggeledah dan menyegel dua rumah milik Deliar di Tanjung Barangan dan Talang Jambe, Kejari Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin (dua dari kiri) saat memimpin release hasil penggeledahan rumah milik Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, Kamis (16/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan kasus yang menjerat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki, yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Setelah menggeledah dan menyegel dua rumah milik Deliar di Tanjung Barangan dan Talang Jambe, Kejari Palembang berencana menelusuri aset-aset lain yang diduga dimilikinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan aset lain milik tersangka.

 "Ada beberapa laporan yang masuk ke kami, ada aset tanah yang dijadikan tempat cucian mobil, terus ada kos-kosan tempat lain," ujar Hutamrin saat ekspos di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (15/1/2025).

Hutamrin mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut.

 Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut akan diuji dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Apakah informasi tersebut benar atau tidak, nanti tim penyidik yang akan menindaklanjuti di lapangan, tapi ini menjadi bahan awal bagi kami untuk melakukan pengembangan," jelasnya.

Hutamrin menambahkan bahwa perkembangan kasus akan diumumkan setelah penyidik mendapatkan hasil di lapangan.

Penelusuran ini juga akan mencakup kemungkinan adanya aliran dana yang mengatasnamakan Deliar atau pihak lain.

Sebagai langkah pengamanan, semua rekening yang disita dari rumah Deliar telah diblokir.

"Sementara buku rekening langsung kami blokir supaya uangnya tidak bisa diambil, beberapa ada yang atas nama orang lain, atas nama anaknya, macam-macam. Beri kami waktu," pungkas Hutamrin.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved