Berita OKU

Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba di Baturaja, Sita 28 Butir Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang bandar narkoba berinisial DF (31)

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
handout
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang bandar narkoba berinisial DF (31) di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.05 WIB. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang bandar narkoba berinisial DF (31) di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.05 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon pada Selasa (14/1/2025).

DF, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, ditangkap di rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 28 butir pil ekstasi dengan rincian:

11 butir pil berlogo Burung Hantu warna ungu (berat brutto 4,84 gram), 11 butir pil berlogo Doraemon warna kuning (berat brutto 4,28 gram), 6 butir pil berlogo Badut warna pink (berat 2,85 gram).

Selain itu, polisi juga mengamankan 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan, dan 1 buah buku catatan berwarna merah yang berisi catatan transaksi jual beli.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba tentang adanya seseorang yang dicurigai menyimpan narkoba.

Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Kemelak Bindung Langit. Setelah mengumpulkan data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) hingga akhirnya berhasil menangkap DF.

Tersangka DF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved