Berita OKU

TUKANG Bentor di Baturaja Ini Sudah 3 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pasrah Dibekuk, Ini Perbuatannya!

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Leni Juwita (Dokumen Polisi)
DIMANKAN POLISI : MI (52) pelaku pembacokan terhadap tukang bentor ditangkap polisi. Foto dokumen Humas Polres OKU. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku penganiayaan berat MI (52) ditangkap setelah tiga bulan buron oleh Polsek Baturaja Barat di rumahnya di Desa Batu Putih.
  • Korban, Abu Seman (44), mengalami luka robek dan harus mendapat tujuh jahitan setelah dilempar golok oleh pelaku saat sama-sama mengendarai bentor.
  • Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban dan satu unit bentor pelaku, sementara golok masih dalam pencarian; pelaku dijerat Pasal 351 KUHP.

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan, pelaku penganiayaan berat berinisial MI (52), seorang pengemudi bentor ini akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Baturaja Barat, Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasubsi Penmas IPDA Chandra M, SH pada Senin (17/11/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas Reskrim Polsek Baturaja Barat menerima informasi mengenai keberadaan tersangka penganiayaan terhadap korban Abu Seman (44), seorang pengemudi bentor (becak motor) asal Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budiono bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

Di hadapan polisi, MI mengakui perbuatannya. 

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban, yaitu satu helai baju kemeja bermotif kotak-kotak, satu celana panjang Levis warna abu-abu dengan bercak darah, serta satu celana dalam yang juga terdapat bercak darah.

Dari tangan pelaku, turut diamankan satu unit bentor jenis Smash warna hijau–merah–biru.

Sementara golok yang digunakan untuk membacok korban masih dalam pencarian karena dibuang pelaku ke sungai.

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 14.05 WIB di Jalan Lintas Baturaja–Muaradua, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat.

Saat itu, pelaku yang mengendarai bentor mengejar korban yang juga sedang mengendarai bentor.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku memberhentikan korban. Ketika korban hendak berhenti, pelaku mengeluarkan sebilah golok.

Korban mencoba melarikan diri, namun pelaku melemparkan golok tersebut hingga mengenai pantat kiri korban.

Korban mengalami luka robek yang memerlukan tujuh jahitan dan harus menjalani perawatan di RSUD Dr. Baturaja. Akibat luka tersebut, aktivitas korban menjadi terganggu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved