OTT di Disnakertrans Sumsel
Pengamat Sebut Kasus Deliar Marzoeki Berpotensi ke TPPU, Harta Kekayaan Kadisnakertrans Jadi Sorotan
Dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti,
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Sabtu (11/1/2025) setelah pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa lokasi.
Kajari Palembang, Hutamrin, bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan gratifikasi di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan tim Pidsus untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap Deliar Marzoeki.
“Setelah informasi terkumpul dan lengkap, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja Kadis, serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” kata Hutamrin.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil Deliar Marzoeki.
Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tiga lokasi rumah yang diduga milik Deliar Marzoeki. Di lokasi tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 50.000.000, amplop-amplop berisi uang Rp 1 juta per amplop sebanyak 117 amplop, serta logam mulia seberat 75 gram.
Selain itu, ditemukan pula tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah pribadi Kadis.
“Total uang yang diamankan sebesar Rp 285.600.000, ditambah logam mulia seberat 75 gram senilai Rp 200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa 6 buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” jelas Hutamrin.
Atas temuan tersebut, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yang berinisial AL kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berpotensi ke TPPU
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, atas dugaan pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan, berpotensi berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum, Redho Junaidi, kepada Sripoku.com, Minggu (12/1/2025).
Redho mengatakan, dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti diduga hasil tindak pidana seperti barang-barang mewah.
"Ayo coba Asumsikan lah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis," kata Redho mengawali perbincangan ini.
Dalam fakta perkara ini, lanjut Redho, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyita barang-barang berharga mulai dari logam mulia, yang dolar Singapura, hingga beberapa rumah mewah dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN, kira-kira ada yang aneh tidak.
Sambung Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU bagi tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta tersebut, tentunya harta yang dimiliki oleh tersangka.
"Jelas ditanya terkait sumber dananya dari mana dengan penghasilan gajinya memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, dan tersangka yang harus membuktikan sumbernya," tegasnya.
Ketika ditanya dan disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.
Sebab, ditambahkan Redho, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.
"KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak dtindak lanjuti," tutupnya.
Harta Kekayaan Deliar
Sementara berdasarkan elhkpn, Deliar Marzoeki terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.
Adapun total harta kekayaan mencapai Rp. 431.860.000
Sementara total harta yang bergerak dibidang tanah dan bangunan sebesar Rp 71.760.000
Berikut rincian harta kekayaanya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 71.760.000
1. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.400.000
2. Tanah Seluas 92 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
3. Tanah Seluas 92 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
4. Tanah Seluas 93 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.510.000
5. Tanah Seluas 94 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.580.000
6. Tanah Seluas 95 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.650.000
7. Tanah Seluas 98 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.860.000
8. Tanah Seluas 89 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.230.000
9. Tanah Seluas 86 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.020.000
10. Tanah Seluas 97 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.790.000
11. Tanah Seluas 96 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.720.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 360.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 100.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 431.860.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 431.860.000
Punya Tiga Rumah di Palembang
Sebanyak tiga rumah Kepala Dinas (Kadis) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digeledah terkait soal OTT yang dilakukan Kejari Palembang.
Lokasi 3 rumah Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki yang dilakukan pengeledahan yakni berada di Talang Jambi, Macan Kumbang, dan Aryodila.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, selain barang bukti berupa berkas (dokumen) dan laptop yang disita oleh penyidik, petugas juga mengamankan empat orang yang berstatus sebagai saksi.
"Ya ada kita amankan istrinya, dan sopir saat sedang belanja di Alfamart kawasan Musi 2 Palembang," ungkap salah satu petugas Pidsus saat mengiring kedua orang tersebut masuk ke kantor Kejari Palembang, Jumat (10/1/2025) malam.
Dua orang lainnya yang diamankan terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki yang diketahui merupakan rekan dan Pembantu Rumah Tangga (PRT).
"Ya sabar besok (hari ini, red) akan kita rilis, pukul 09.00 pagi di Kejati Sumsel. Biarlah penyidik bekerja dahulu," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin.
Hutamrin juga menyatakan bahwa mereka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Palembang.
"Sabar ya biarlah anggota kita bekerja terlebih dahulu. Nanti akan kita rilis pukul 09.00 di Kejari Palembang," tegasnya.
KORUPSI K3 Disnakertrans Sumsel, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah ke Mantan Pejabat |
![]() |
---|
Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3 |
![]() |
---|
Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Saksi |
![]() |
---|
Kejari Palembang Dalami Dua Kasus Korupsi Sekaligus: Disnakertrans dan PMI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.