OTT di Disnakertrans Sumsel

Serikat Pekerja dan Buruh Bersyukur atas OTT di Disnakertrans: Ini Sangat Dzolim dan Mengancam

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa ada kebobrokan birokrasi di Disnakertrans Sumsel yang sangat merugikan kalangan pekerja dan buruh di Sumsel.

Editor: Fadhila Rahma
Dokumentasi serikat pekerjaan dan buruh
Serikat Pekerja dan Buruh Bersyukur atas OTT di Disnakertrans 

SRIPOKU,PALEMBANG - Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) sujud syukur atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki pada Jumat (10/1/2025).

"Atas kejadian ini, mayoritas para pekerja/buruh di sumsel bersyukur bahkan aktivis pekerja/buruh di sumsel sujud syukur atas OTT ini," kata Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel, Cecep Wahyudin, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa ada kebobrokan birokrasi di Disnakertrans Sumsel yang sangat merugikan kalangan pekerja dan buruh di Sumsel.

Bahkan nyawa pekerja dipermainkan dan hak-hak hidup pekerja dikebiri olehnya.

"Kami menyesalkan adanya kejadian OTT ini, apalagi info beredar diduga terkait K3 yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan yang berkaitan dengan nyawa para pekerja," ungkapnya.

Baca juga: Terungkapnya Kasus Suap di Disnakertrans Sumsel, Dari Aduan Masyarakat hingga OTT di Ruang Kerja

Menurutnya, kalau proses K3 perusahaan bisa lolos dengan sejumlah uang saja, ini sangat dzolim dan mengancam keselamatan pekerja di Sumsel. Artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melalaikan K3, cukup ditutup dengan sejumlah uang bukan melihat standar dan kelengkapan K3.

"Kami tidak terkejut atas OTT itu. Kenapa demikian, karena era Kadisnakertrans ini banyak kebijakan ketenagakerjaan yang diputuskan berpihak ke pengusaha atau perusahaan," katanya.

Dia menyebut, indikasi keberpihakan itu terlihat dalam penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada akhir 2024. Penetapan dinilai tak sesuai kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan Sumsel.

Diketahui jika dari sembilan sektoral yang disepakati antara pemerintah, akademisi, dan serikat pekerja di dewan pengupahan, hanya 3 sektoral yang ditetapkan sebagai UMSP 2025. Itupun dengan nilai yang lebih rendah dari pembahasan.

"Bahkan, detik-detik pengumuman UMSP 2025 dipertontonkan lelucon pertemuan Kadisnaker dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pj Gubernur Sumsel tanpa melibatkan unsur serikat pekerja," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved