OTT di Disnakertrans Sumsel

Terungkapnya Kasus Suap di Disnakertrans Sumsel, Dari Aduan Masyarakat hingga OTT di Ruang Kerja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus suap penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (11/1/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus suap penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan yang melibatkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan staf pribadinya, Alex Rahman.

Terungkap bahwa OTT berawal dari aduan masyarakat dan berujung pada penggeledahan di kantor hingga rumah mewah tersangka.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa sebelum OTT dilaksanakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto, menerima aduan lisan dari masyarakat pada Kamis (9/1/2025) terkait praktik gratifikasi dalam penerbitan sertifikat K3 di Disnakertrans Sumsel.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kajati Sumsel memanggil Kajari Palembang beserta Kasi Pidsus ke rumah dinasnya dan memerintahkan untuk melakukan OTT.

"Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian memantau aktivitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM. Setelah data dikumpulkan lengkap, tim langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," kata Hutamrin saat gelar perkara, Sabtu (11/1/2025).

Detik-Detik OTT dan Temuan Barang Bukti

Saat OTT berlangsung, Deliar yang berada di ruang kerjanya terkejut dengan kedatangan Kajari Palembang, Hutamrin, yang memimpin langsung penangkapan.

Dari penggeledahan di ruang kerja Deliar, ditemukan uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerjanya.

Penggeledahan kemudian diperluas hingga ke mobil Deliar, di mana ditemukan uang Rp 75 juta dan mata uang Singapura sebanyak 2 lembar dengan pecahan 10 dollar dan 1 dollar, serta alat komunikasi.

Penggeledahan berlanjut ke rumah mewah tersangka, di mana tim menemukan sejumlah barang bukti yang lebih signifikan.

"Selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan satu buah tas hitam yang berisikan uang tunai Rp 50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing-masing berisi Rp 1 juta, emas Logam Mulia (LM) seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, tiga BPKB kendaraan roda empat, dan dua sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285,6 juta dari rumah mewah tersangka," jelas Hutamrin.

Penetapan Tersangka

Setelah OTT, Kejari Palembang mengamankan Deliar, staf pribadinya Alex Rahman, sopir, dan seorang Kepala Bidang (Kabid) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan maraton, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap penerbitan sertifikat K3 perusahaan oleh Disnakertrans Sumsel.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati dua alat bukti yang cukup dan tim menetapkan dua tersangka, yakni DM selaku Kepala Disnakertrans Sumsel dan AL selaku staf pribadi," ungkap Hutamrin.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan sertifikat K3, yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, justru dijadikan ladang untuk memperkaya diri.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap tuntas jaringan dan modus operandi dalam kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved