Pilkada Palembang 2024

Sebut Ada Pelanggaran Substansial, Yudha-Bahar Minta Hasil Pilkada Palembang Dibatalkan

Terjadi pelanggaran pelantikan rolling ASN di Kota Palembang pada 17 Mei 2024. Sebenarnya masih di bawah enam bulan

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar youtube MK
Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Yudha-Bahar saat mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Kamis (9/1/2025) 

Mereka juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam

"InsyaAllah (kita optimis) kalau pertanyaan hakim saat apa yang kita sampaikan. Ini bukan memenuhi syarat untuk selisih perolehan suara, tapi yang kami anggap ada pelanggaran substansi  atau ekses pelantikan pejabat, yang nyatanya beberapa pejabat itu memenangkan paslon, " tandasnya. 

Disisi lain, dalam gugatan itu juga mantan anggota DPRD kota Palembang ini mengungkapkan, jika pasangan calon lain Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina, ikut menjadi pihak terkait yang nantinya bisa menguatkan argumen terkait pelanggaran yang ada. 

"Disisi lain, kita tidak memungkiri saksi yang ada banyak tak berani bersaksi. Namun kita yakin dan berharap sikap majelis nanti untuk melanjutkan sidang pemeriksaan, sehingga membuat berani masyarakat untuk membongkarnya, " tukas Ridwan. 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Ratu Dewa- Prima Salam, Andreas mengaku optimis jika gugatan hasil Pilkada Palembang itu akan dibatalkan MK, karena apa yang disampaikan tidak benar. 

"Pastinya, kita menghormati proses gugatan itu, berkaitan dengan pokok gugatan sudah sering dilontarkan sejumlah pihak, namun selama ini tidak terbukti. Kita yakin dari awal sampai akhir, semua berprosessi sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU yang ada, " ungkap anggota DPRD Palembang ini. 

Sedangkan pihak KPU dan Bawaslu Palembang sendiri yang hendak dikonfirmasi, sampai saat berita ini dipublikasikan belum ada respon. (MK/Arf) 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved