Pilkada Palembang 2024

KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera menetapkan pasangan Ratu Dewa- Prima Salam menjadi Walikota dan Wakil Walikota

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
PUTUSAN DISMISSAL - Ketua KPU Palembang Syawaluddin menyatakan menunggu salinan resmi putusan Dismissal Pilkada kota Palembang oleh MK RI dan akan segera melakukan pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih 2025-2030. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera menetapkan pasangan Ratu Dewa- Prima Salam menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih. 

Penetapan ini akan dilakukan setelah adanya putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2024, yang menolak gugatan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) nomor urut 3 Yudha- Bahar.

Menurut Ketua KPU Palembang Syawaluddin, pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi dari putusan MK RI tersebut, dan selanjutnya melakukan rapat pleno terbuka penetapan sebagai kepala daerah terpilih. 

"Langkah selanjutnya (setelah putusan dismissal MK) persiapan untuk pleno dan penetapan. Rencananya tinggal menunggu salinan putusan dari MK, kalau tidak besok mungkin lusa penetapan, " kata Syawaluddin, Rabu (5/2/2025).

Diterangkan Syawaluddin, pihaknya tidak mengomentari putusan yang dilakukan hakim MK RI tersebut, dan pastinya sebagai penyelenggara pemilu pihaknya akan mengikuti putusan yang ada. 

"Pada prinsipnya bagi KPU, apapun putusan dari MK pasti berkewajiban untuk melaksanakannya," ujar Syawal. 

Ditambahkannya, selama tahapan Pilkada Palembang, telah mereka jalankan sesuai peraturan yang ada, dan ini sesuai dengan pendapat hakim MK. 

"Jadi kita menunggu untuk pleno dan penetapan saja, mungkin besok atau lusa, " jelasnya seraya nanti hasil penetapan akan diserahkan ke DPRD Palembang. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Palembang. 

Pembacaan putusan perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada, Rabu (5/2/2025), yang disiarkan langsung akun YouTube MK RI.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk dugaan pelanggaran dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Pemohon menyatakan bahwa mutasi dan promosi yang terjadi pada Januari hingga Mei 2024 diduga memengaruhi jalannya pemilihan. 

Namun, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan, MK menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang signifikan yang dapat membatalkan hasil pemilihan.

"MK juga menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang telah melakukan pengawasan dengan baik selama proses pemilihan. Tidak ditemukan upaya pembiaran pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan pasangan Yudha dan Baharudin tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterima, " paparnya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved