Pilkada Palembang 2024
MK Tolak Gugatan Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ucap Terima Kasih Kepada Masyarakat: Ayo Bersatu
Ratu Dewa menyampaikan bahwa pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, yang diajukan oleh Pemohon dengan Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Ratu Dewa, sebagai pihak terkait, menyampaikan rasa hormat atas putusan tersebut dan mengajak seluruh masyarakat Palembang untuk bersatu.
Ratu Dewa menyampaikan bahwa pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
“Kami menghormati hak setiap pasangan calon untuk mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati Putusan MK dan mengikuti proses tindak lanjut di KPU,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Ratu Dewa juga menyampaikan terima kasih kepada warga Palembang atas dukungan dan doa mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Palembang yang selalu mendukung kami. Perjuangan kalian tidak pernah berhenti,” ungkap Dewa dengan penuh rasa syukur.
Lebih lanjut, Dewa mengimbau agar pasca-putusan MK ini, seluruh masyarakat menjaga situasi yang kondusif dan menghindari perpecahan.
“Saya harap tidak ada lagi perbedaan dukungan yang dapat memicu gesekan di masyarakat. Mari kita bersatu untuk membangun Palembang yang lebih baik,” ujarnya.
Dewa juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan menghindari euforia berlebihan, baik di kalangan pendukung maupun masyarakat umum.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama membangun kota ini. Jika diberikan amanah memimpin Palembang, saya akan menjalankan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Dengan putusan MK yang menegaskan hasil Pilkada, Ratu Dewa mengajak semua pihak untuk berfokus pada pembangunan dan kemajuan Kota Palembang ke depan.
Gugatan Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Palembang.
Pembacaan putusan perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada, Rabu (5/2/2025), yang disiarkan langsung akun YouTube MK RI.
Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih |
![]() |
---|
Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.