Pilkada Palembang 2024

MK Tolak Gugatan Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ucap Terima Kasih Kepada Masyarakat: Ayo Bersatu

Ratu Dewa menyampaikan bahwa pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
Handout
RDPS : Ratu Dewa-Prima Salam. Ratu Dewa ajak masyarakat Palembang bersatu usai MK tolak gugatan Pilkada Palembang, Rabu (5/2/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANGMahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, yang diajukan oleh Pemohon dengan Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Ratu Dewa, sebagai pihak terkait, menyampaikan rasa hormat atas putusan tersebut dan mengajak seluruh masyarakat Palembang untuk bersatu.

Ratu Dewa menyampaikan bahwa pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. 

“Kami menghormati hak setiap pasangan calon untuk mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati Putusan MK dan mengikuti proses tindak lanjut di KPU,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Ratu Dewa juga menyampaikan terima kasih kepada warga Palembang atas dukungan dan doa mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Palembang yang selalu mendukung kami. Perjuangan kalian tidak pernah berhenti,” ungkap Dewa dengan penuh rasa syukur.

Lebih lanjut, Dewa mengimbau agar pasca-putusan MK ini, seluruh masyarakat menjaga situasi yang kondusif dan menghindari perpecahan.

“Saya harap tidak ada lagi perbedaan dukungan yang dapat memicu gesekan di masyarakat. Mari kita bersatu untuk membangun Palembang yang lebih baik,” ujarnya.

Dewa juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan menghindari euforia berlebihan, baik di kalangan pendukung maupun masyarakat umum.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama membangun kota ini. Jika diberikan amanah memimpin Palembang, saya akan menjalankan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Dengan putusan MK yang menegaskan hasil Pilkada, Ratu Dewa mengajak semua pihak untuk berfokus pada pembangunan dan kemajuan Kota Palembang ke depan.

Gugatan Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Palembang. 

Pembacaan putusan perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada, Rabu (5/2/2025), yang disiarkan langsung akun YouTube MK RI.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved