Berita Palembang
Breaking News : Pengadilan Eksekusi Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang, Dikawal 500 Petugas
Sebanyak 500 personel gabungan dari unsur kepolisian, Brimob, Satpol PP, hingga Polisi Militer diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Eksekusi lahan eks Cineplex Cinde Palembang dilakukan Senin (8/6/2026) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Sebanyak 500 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan seluas 10.850 meter persegi milik PT Permata Sentra Propertindo.
- Pengadilan menyebut termohon telah dipanggil tiga kali namun tidak hadir, sementara pembongkaran bangunan di lokasi dilakukan secara persuasif dengan bantuan aparat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Proses eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumsel, Senin (8/6/2026), berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebanyak 500 personel gabungan dari unsur kepolisian, Brimob, Satpol PP, hingga Polisi Militer diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Lahan yang dieksekusi merupakan milik PT Permata Sentra Propertindo dengan luas sekitar 10.850 meter persegi, terdiri dari SHGB Nomor 351 seluas 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas 4.435 meter persegi.
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan hukum.
"Pelaksanaan eksekusi objek tanah ini dilakukan sesuai penetapan pengadilan. Ini merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan tindakan sepihak. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap aman, tertib, serta kondusif," ujarnya.
Menurut Titis, eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG tertanggal 13 Maret 2026.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Palembang, PLN, Dinas Perhubungan, dan aparat keamanan.
Selain itu, perusahaan juga memberikan uang kerohiman kepada pedagang terdampak. Hingga menjelang eksekusi, sebanyak 19 pedagang tercatat telah menerima bantuan tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Sumardi, yang memimpin pelaksanaan eksekusi mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah.
Ia menjelaskan objek yang dieksekusi terdiri dari dua bidang tanah dengan SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi kendala di lapangan. Namun petugas mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penghuni bangunan yang berada di lokasi.
"Memang ada sedikit perlawanan, namun pada akhirnya mereka sadar dan mau mengeluarkan sendiri barang-barangnya, dan tetap kita bantu tenaga dari pengadilan," katanya.
Sumardi juga menyebutkan pihak termohon eksekusi tidak hadir saat pelaksanaan meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.
"Termohon eksekusi ada sekitar enam pihak. Mereka sudah kita panggil sebanyak tiga kali berturut-turut, namun tetap tidak hadir. Artinya mereka mengabaikan pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Berita Palembang
Eksekusi Lahan
Cineplex
PN Palembang
breakingnews
TribunBreakingNews
SripoBreakingNews
| Harga Beras di Pasar Induk Jakabaring Palembang Melonjak, Tembus Rp360 Ribu per 20 Kilogram |
|
|---|
| Curhat Pilu Warga Palembang, Ngaku Hilang Motor di Parkiran RS Bhayangkara, 5 Titik CCTV RS Rusak |
|
|---|
| Gala Premiere 'Jangan Buang Ibu' Ratu Dewa: Seorang Anak Harus Muliakan Ibunya sampai Akhir Hayat |
|
|---|
| BMKG Ungkap Penyebab Cuaca di Sumsel Terasa Sangat Panas, Suhu Udara Capai 34 Derajat Celsius |
|
|---|
| Detik-detik Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Tugu KB Palembang, Petugas Bergerak Usai Pantau CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Eksekuis-lahan-cineplex.jpg)