Pilkada Palembang 2024

KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera menetapkan pasangan Ratu Dewa- Prima Salam menjadi Walikota dan Wakil Walikota

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
PUTUSAN DISMISSAL - Ketua KPU Palembang Syawaluddin menyatakan menunggu salinan resmi putusan Dismissal Pilkada kota Palembang oleh MK RI dan akan segera melakukan pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih 2025-2030. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Hakim MK, Pilkada Palembang tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta keterkaitan permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 

"Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus, dan seterusnya dianggap telah diucapkan perbedaan perolehan suara pihak terkait dan pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan sebesar 16,19 persen," terangnya. 

Keputusan ini menegaskan kedudukan hukum pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam, sebagai pemenang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024.

Dengan demikian, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved