Pilkada Palembang 2024
KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera menetapkan pasangan Ratu Dewa- Prima Salam menjadi Walikota dan Wakil Walikota
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut Hakim MK, Pilkada Palembang tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta keterkaitan permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus, dan seterusnya dianggap telah diucapkan perbedaan perolehan suara pihak terkait dan pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan sebesar 16,19 persen," terangnya.
Keputusan ini menegaskan kedudukan hukum pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam, sebagai pemenang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024.
Dengan demikian, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
![]() |
---|
Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ucap Terima Kasih Kepada Masyarakat: Ayo Bersatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.