Dirut & Direktur Keuangan PT Timah Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp986 M, Tak Terbukti Diperkaya

Meskipun demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum dalam tata niaga timah.

|
Editor: Fadhila Rahma
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Tamron alias Aon.

Selain itu, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun subsider lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani, masing-masing dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Banding untuk Harvey Moeis dan Kawan-Kawan

Selain empat terdakwa tersebut, Kejagung juga sebelumnya mengajukan banding terhadap vonis lima terdakwa lain, yakni Harvey Moeis, Suparta, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Reza Andriansyah.

Para terdakwa ini juga dinilai mendapatkan putusan yang terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menegaskan bahwa langkah banding ini dilakukan untuk mencari keadilan yang lebih maksimal.

"Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, penuntut umum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim dengan mengajukan banding atas nama lima terdakwa," ujarnya.

Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum;

1. Harvey Moeis, pengusaha

Tuntutan jaksa: 12 tahun penjara, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 6 tahun penjara), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun penjara)
Putusan hakim; 6 tahun 6 bulan, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 2 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).

2. Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 6 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).

3.  Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)

Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved