Dirut & Direktur Keuangan PT Timah Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp986 M, Tak Terbukti Diperkaya

Meskipun demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum dalam tata niaga timah.

|
Editor: Fadhila Rahma
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

2. Amir Syahbana, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024

Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 2 tahun), denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 1 tahun), denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan)

3. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019

Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan)

4. Rusbani, Plt Kadis Provinsi Babel periode Januari 2020-Juli 2020

Tuntutan jaksa: 6 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (sibsider 6 bulan)
Putusan hakim: 2 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved