Dirut & Direktur Keuangan PT Timah Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp986 M, Tak Terbukti Diperkaya
Meskipun demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum dalam tata niaga timah.
2. Amir Syahbana, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024
Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 2 tahun), denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 1 tahun), denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
3. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
4. Rusbani, Plt Kadis Provinsi Babel periode Januari 2020-Juli 2020
Tuntutan jaksa: 6 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (sibsider 6 bulan)
Putusan hakim: 2 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Sosok 2 Pacar Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Rp1 Triliun, Dibelikan Mobil Hingga Tas Mewah |
![]() |
---|
SEBUT OTT Noel Janggal, Kritik Mahfud MD soal Kasus Pemerasan Jerat Immanuel Ebenezer: Omong Kosong! |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Meryadi-Nasrowi 1,5 Tahun |
![]() |
---|
PENGAKUAN Jujur Lisa Mariana Ikut Nikmati Uang Diduga Hasil Korupsi Ridwan Kamil, Sindir Nominal |
![]() |
---|
Akal-akalan Eks Menteri Agama Jual Beli Kuota Haji, Bagi Rata Kuota Khusus, Yaqut Diujung Tanduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.