Dirut & Direktur Keuangan PT Timah Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp986 M, Tak Terbukti Diperkaya
Meskipun demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum dalam tata niaga timah.
SRIPOKU.COM - Terkuak Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 986.799.408.690 (Rp 986 miliar) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, memutuskan hal tersebut pada sidang yang digelar Senin (30/12/2024).
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 493.399.704.345.
Tidak Terbukti Diperkaya
Majelis hakim menilai bahwa Riza dan Emil tidak terbukti memperoleh keuntungan atau diperkaya dalam kasus ini.
“Kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar Hakim Pontoh.
Tuntutan uang pengganti tersebut sebelumnya didasarkan pada aliran dana Rp 986.799.408.690 dari PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama untuk pembelian bijih timah.
Namun, bijih timah yang dibeli berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sendiri.
Hakim Pontoh mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa uang pengganti hanya dibebankan atas harta benda yang diterima dari tindak pidana korupsi.
“Sesuai fakta hukum persidangan, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi tidak memperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Putusan Pengadilan
Dalam perkara ini, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 493 miliar untuk masing-masing terdakwa.
Riza dan Emil dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat program kerja sama sewa smelter dan membeli bijih timah dari penambang ilegal.
Keputusan ini mengundang berbagai tanggapan, terutama terkait beban uang pengganti yang tidak dijatuhkan.
Meskipun demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum dalam tata niaga timah.
Baca juga: Harvey Moeis Bikin Prabowo Murka Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heran Terlalu Ringan: Harusnya 50 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Tamron alias Aon.
Selain itu, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun subsider lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani, masing-masing dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Banding untuk Harvey Moeis dan Kawan-Kawan
Selain empat terdakwa tersebut, Kejagung juga sebelumnya mengajukan banding terhadap vonis lima terdakwa lain, yakni Harvey Moeis, Suparta, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Reza Andriansyah.
Para terdakwa ini juga dinilai mendapatkan putusan yang terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menegaskan bahwa langkah banding ini dilakukan untuk mencari keadilan yang lebih maksimal.
"Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, penuntut umum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim dengan mengajukan banding atas nama lima terdakwa," ujarnya.
Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum;
1. Harvey Moeis, pengusaha
Tuntutan jaksa: 12 tahun penjara, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 6 tahun penjara), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun penjara)
Putusan hakim; 6 tahun 6 bulan, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 2 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
2. Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 6 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
3. Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
4. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT)
Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: 750 juta (subsider 3 bulan).
5. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
6. Tamron alias Aon, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 3,66 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 3,5 triliun (subsider 5 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
7. Kwan Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
8. Hasan Tjie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
9. Achmad Albani, Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
Sedangkan terdakwa yang putusannya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum;
1. Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa
Tututan jaksa: 6 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara)
Putusan hakim: 4 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara).
2. Amir Syahbana, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024
Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 2 tahun), denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 1 tahun), denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
3. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
4. Rusbani, Plt Kadis Provinsi Babel periode Januari 2020-Juli 2020
Tuntutan jaksa: 6 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (sibsider 6 bulan)
Putusan hakim: 2 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Sosok 2 Pacar Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Rp1 Triliun, Dibelikan Mobil Hingga Tas Mewah |
![]() |
---|
SEBUT OTT Noel Janggal, Kritik Mahfud MD soal Kasus Pemerasan Jerat Immanuel Ebenezer: Omong Kosong! |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Meryadi-Nasrowi 1,5 Tahun |
![]() |
---|
PENGAKUAN Jujur Lisa Mariana Ikut Nikmati Uang Diduga Hasil Korupsi Ridwan Kamil, Sindir Nominal |
![]() |
---|
Akal-akalan Eks Menteri Agama Jual Beli Kuota Haji, Bagi Rata Kuota Khusus, Yaqut Diujung Tanduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.