Berita Selebriti

Harvey Moeis Bikin Prabowo Murka Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heran Terlalu Ringan: Harusnya 50 Tahun

Prabowo bahkan heran kenapa vonis itu bisa terjadi untuk koruptor yang mengambil keuntungan banyak dari negara.

|
Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
Harvey Moeis Bikin Prabowo Murka Divonis 6,5 Tahun Penjara, Anggap Terlalu Ringan: Harusnya 50 Tahun 

SRIPOKU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyentil vonis Harvey Moeis yang rugikan negara hingga Rp300 Triliun hanya 6,5 tahun.

Prabowo bahkan heran kenapa vonis itu bisa terjadi untuk koruptor yang mengambil keuntungan banyak dari negara.

Diketahui kasus korupsi timah ini telah merugikan negara dalam jumlah besar, sehingga Praboeo berharap hakim bisa mempertimbangkan vonis Harvey Moeis yang terlalu ringan.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dikutip Sripoku.com di Kompas.com.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

Sosok Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Harta Naik di 2023, Kini Dipantau KY
Sosok Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Harta Naik di 2023, Kini Dipantau KY (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

 

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS

Di sisi lain baru-baru ini nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terpampang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved