Akal-akalan Eks Menteri Agama Jual Beli Kuota Haji, Bagi Rata Kuota Khusus, Yaqut Diujung Tanduk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi bukti krusial terkait korupsi jual beli kuota haji 2023-2024.

Editor: adi kurniawan
Dokumen Kemenag
DIPANGGIL KPK - Yaqut Cholil Qoumas saat melantik 38 pejabat eselon II Kementerian Agama RI, pada 18 Mei 2021. Kini Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) besok. 

SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi bukti krusial terkait korupsi jual beli kuota haji 2023-2024.

Penyimpangan kuota haji ini terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Karena itu Yaqut harap-harap cemas terkait kabar terbaru bahwa penyidik KPK telah mengamankan barang bukti krusial berupa catatan keuangan, yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan. 

Dalam proses pendalaman catatan keuangan itu bisa saja dirinya tersangkut.

Catatan keuangan adalah rekaman sistematis dari semua aktivitas keuangan yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau bisnis.

Tujuannya adalah untuk memantau, mengelola, dan mengevaluasi kondisi keuangan secara akurat dan transparan.

Terkait penyitaan catatan keuangan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut, Kamis (21/8/2025). 

Menurutnya, barang bukti ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi.

Barang bukti adalah benda nyata yang memiliki hubungan langsung dengan suatu tindak pidana dan digunakan dalam proses hukum untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut," ujar Budi dikutip dari Tribunnews.com. 

Ia menambahkan catatan ini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik, meskipun lokasi penyitaannya tidak dirinci lebih lanjut.

Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen (18.400) dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga kuota haji khusus yang membengkak inilah yang menjadi celah korupsi. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved