Akal-akalan Eks Menteri Agama Jual Beli Kuota Haji, Bagi Rata Kuota Khusus, Yaqut Diujung Tanduk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi bukti krusial terkait korupsi jual beli kuota haji 2023-2024.
Kuota tersebut, yang dikelola oleh biro perjalanan, diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin berangkat haji tanpa melalui antrean panjang jemaah reguler.
"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," kata Budi.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus lalu.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, juga telah digeledah untuk mencari barang bukti tambahan.
Duduk Perkara 2 Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK, Ada Gus Yaqut dan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Menteri Agama Periode 2009-2014 Meninggal Dunia, Keluarga Tolak Tawaran Dimakamkan di TMP Kalibata |
![]() |
---|
Mulai Cair Agustus 2025, Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp 500 Ribu, Januari-Juni Dirapel |
![]() |
---|
Fakta Jemaah Haji Indonesia Diduga Telantar dan Tak Dapat Tenda di Arafah, Menteri Agama Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Adil, Rektor UIN Raden Fatah Palembang yang Baru Dari Pembantu Rektor 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.