Berita Palembang
Mulai Cair Agustus 2025, Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp 500 Ribu, Januari-Juni Dirapel
Tunjangan profesi mereka kini resmi dinaikkan sebesar Rp 500 ribu per bulan, dari semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kabar gembira datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menanti peningkatan kesejahteraan.
Tunjangan profesi mereka kini resmi dinaikkan sebesar Rp 500 ribu per bulan, dari semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Kenaikan ini akan mulai dicairkan pada Agustus mendatang, sekaligus dirapel untuk periode Januari hingga Juni 2025.
Kepastian ini menyusul ditandatanganinya dua regulasi penting oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Muhammad Badrut Tamam, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kabid Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membenarkan informasi ini.
Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran rapelan sebesar Rp 500 ribu per bulan, terhitung sejak Januari 2025, sedang dalam tahap input data di tingkat kabupaten/kota.
"Rapelan kekurangan sebesar Rp 500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025 akan dibayarkan pada Agustus mendatang. Sehingga ke depannya akan dibayarkan Rp 2 juta per bulan," ujar Tamam pada Jumat (11/7/2025).
Di Sumatera Selatan sendiri, terdapat total 456 guru PAI non-ASN. Namun, Tamam menyebutkan bahwa sekitar 360 guru PAI akan merasakan kenaikan tunjangan ini.
Sisanya akan tetap menerima tunjangan sebesar gaji pokok yang tertera di SK Inpassing.
Mengapa ada perbedaan? Tamam menjelaskan bahwa guru yang belum mendapatkan tambahan tunjangan ini adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Meski demikian, Kementerian Agama sedang menggalakkan program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru PAI, yang ditargetkan tuntas paling lambat tahun 2026.
Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para guru PAI non-ASN.
"Harapan kami dengan meningkatnya kesejahteraan bagi Guru PAI yang bersertifikasi non-ASN, mereka dapat meningkatkan profesionalitas sebagai Guru PAI dan dapat membentuk karakter siswa yang berakhlak," pungkas Tamam.
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.