Dirut & Direktur Keuangan PT Timah Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp986 M, Tak Terbukti Diperkaya

Meskipun demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum dalam tata niaga timah.

|
Editor: Fadhila Rahma
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

SRIPOKU.COM - Terkuak Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 986.799.408.690 (Rp 986 miliar) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, memutuskan hal tersebut pada sidang yang digelar Senin (30/12/2024).

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 493.399.704.345.

Tidak Terbukti Diperkaya

Majelis hakim menilai bahwa Riza dan Emil tidak terbukti memperoleh keuntungan atau diperkaya dalam kasus ini.

“Kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar Hakim Pontoh.

Tuntutan uang pengganti tersebut sebelumnya didasarkan pada aliran dana Rp 986.799.408.690 dari PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama untuk pembelian bijih timah.
Namun, bijih timah yang dibeli berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sendiri.

Hakim Pontoh mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa uang pengganti hanya dibebankan atas harta benda yang diterima dari tindak pidana korupsi.

 “Sesuai fakta hukum persidangan, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi tidak memperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Putusan Pengadilan

Dalam perkara ini, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 493 miliar untuk masing-masing terdakwa.

Riza dan Emil dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat program kerja sama sewa smelter dan membeli bijih timah dari penambang ilegal.

Keputusan ini mengundang berbagai tanggapan, terutama terkait beban uang pengganti yang tidak dijatuhkan.

Meskipun demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum dalam tata niaga timah.

Baca juga: Harvey Moeis Bikin Prabowo Murka Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heran Terlalu Ringan: Harusnya 50 Tahun

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved