Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang dapat dipelajari oleh peserta Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang dapat dipelajari oleh peserta Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini tersaji kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik MOOC Pintar Kemenag.

Pada 18 - 22 Desember 2024 akan dilaksanakan delapan pelatihan Pintar Kemenag.

Untuk itu, simak kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pintar Kemenag untuk dijadikan bahan belajar berikut ini.

Baca juga: 10 Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik MOOC Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik Pintar Kemenag

1. Salah satu tujuan dibentuknya Unit Kepatuhan Internal atau Pengelola Pengaduan Masyarakat adalah:

A. Penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai 

B. Penegakan hukum di lingkungan Kemneterian Agama 

C. Mengeliminasi penyimpangan yang timbul 

D. Rekomendasi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran

Jawaban : C. Mengeliminasi penyimpangan yang timbul

2. Secara teknis ... merupakan pengaduan yang berisi tentang dugaan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai dan/atau kode etik

A. Pengaduan informatif 

B. Pengaduan normative 

C. Pengaduan layanan 

D. Pengaduan penyimpang

Jawaban : D. Pengaduan penyimpang

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved