Kunci Jawaban

10 Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik MOOC Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik yang dapat dipelajari peserta pelatihan Pintar Kemenag..

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik yang dapat dipelajari peserta pelatihan Pintar Kemenag.. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini tersaji kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik MOOC Pintar Kemenag.

Pada 18 - 22 Desember 2024 akan dilaksanakan delapan pelatihan Pintar Kemenag.

Untuk itu, simak kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik Pintar Kemenag untuk dijadikan bahan belajar berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Modul Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik Pintar Kemenag

Baca juga: Update Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Paket Soal 2, Modul 2.6 Indeks Kepuasan Masyarakat

1. Dari lima prinsip Standar Pelayanan Minimal, yang menganut asas transparansi dan akuntabilitas adalah

A. Ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.

B. Penerapan SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritasdan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuankelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.

C. Meskipun penerapan SPM oleh pemerintah daerah, namun tetap menjadi bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional

D. Bersifat sederhana konkrit mudah diatur terbuka terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan

Jawaban : D. Bersifat sederhana konkrit mudah diatur terbuka terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan

2. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, ini merupakan keputusan.....

A. Menteri PAN RB nomor: 36/KEP/M.ΡΑΝ/7/2003 

B. Menteri PAN RB nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2013 

C. Menteri PAN RB nomor: 36/KEP/M.PAN/7/2013 

D. Menteri PAN RB nomor: 63/KEP/M.ΡΑΝ/7/2003

Jawaban : D. Menteri PAN RB nomor: 63/KEP/M.ΡΑΝ/7/2003

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved