Harga Rokok Naik Mulai Tahun 2025, Masyarakat Khawatir Kejahatan Akan Meningkat

Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
Tribun Style
Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. 

- SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen).

5. Kelembak Kemenyan (KLM)

- KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik).

- KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik).

6. Tembakau Iris (TIS)

- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik).

- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik).

- TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik).

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

- KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik).

8. Cerutu (CRT)

- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik).

- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik).

- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik).

- CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved