Harga Rokok Naik Mulai Tahun 2025, Masyarakat Khawatir Kejahatan Akan Meningkat
Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
- SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen).
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
- KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik).
- KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik).
6. Tembakau Iris (TIS)
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik).
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik).
- TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik).
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik).
8. Cerutu (CRT)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik).
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik).
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik).
- CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik).
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 8 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 8-10 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Soal Latihan 1.1 |
![]() |
---|
Soal Materi Pengenalan Pola dan Abstraksi Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda & Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi, Gambar 1.7 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 23, Unit 1, Soal Activity 8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.