Harga Rokok Naik Mulai Tahun 2025, Masyarakat Khawatir Kejahatan Akan Meningkat
Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
Belum lagi kasus pencurian rokok yang beberapa kali terjadi di toko, menjadi alasan akan kekhawatiran tersebut.
"Atau dia langsung mencuri rokok itu di toko atau warung karena tidak mampu beli. Khawatirnya seperti itu," kata Lamsari.
Berikut daftar batasan HJE rokok per batang atau gram buatan dalam negeri tersebut :
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen).
- SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen).
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen).
- SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen).
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen).
- SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen).
- SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 persen).
- SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen).
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 8 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 8-10 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Soal Latihan 1.1 |
![]() |
---|
Soal Materi Pengenalan Pola dan Abstraksi Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda & Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi, Gambar 1.7 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 23, Unit 1, Soal Activity 8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.