Harga Rokok Naik Mulai Tahun 2025, Masyarakat Khawatir Kejahatan Akan Meningkat

Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
Tribun Style
Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. 

Belum lagi kasus pencurian rokok yang beberapa kali terjadi di toko, menjadi alasan akan kekhawatiran tersebut.

"Atau dia langsung mencuri rokok itu di toko atau warung karena tidak mampu beli. Khawatirnya seperti itu," kata Lamsari.

Berikut daftar batasan HJE rokok per batang atau gram buatan dalam negeri tersebut : 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen).

- SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen).

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen).

- SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen).

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen).

- SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen).

- SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 persen).

- SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen).

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved