Harga Rokok Naik Mulai Tahun 2025, Masyarakat Khawatir Kejahatan Akan Meningkat
Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
Tribun Style
Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang per gram.
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang per gram.
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang per gram.
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang per gram.
5. TIS senilai Rp 276 per batang per gram.
6. KLB senilai Rp 290 per batang per gram.
7. KLM senilai Rp 950 per batang per gram.
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang per gram.
Kebakaran hutan dan lahan di Ogan Ilir yang disebut polisi akibat puntung rokok. Dokumentasi Pemkab Ogan Ilir.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 8 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 8-10 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Soal Latihan 1.1 |
![]() |
---|
Soal Materi Pengenalan Pola dan Abstraksi Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda & Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi, Gambar 1.7 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 23, Unit 1, Soal Activity 8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.