Harga Rokok Naik Mulai Tahun 2025, Masyarakat Khawatir Kejahatan Akan Meningkat

Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
Tribun Style
Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. 

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang per gram.

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang per gram.

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang per gram.

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang per gram.

5. TIS senilai Rp 276 per batang per gram.

6. KLB senilai Rp 290 per batang per gram.

7. KLM senilai Rp 950 per batang per gram.

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang per gram.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kebakaran hutan dan lahan di Ogan Ilir yang disebut polisi akibat puntung rokok. Dokumentasi Pemkab Ogan Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved