Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Ternyata Dedy Mandarsyah Ayah Lady Pernah Terlibat Kasus OTT BPJN Kaltim 2023, Bukti Dibongkar KPK

Hal ini karena kecurigaan terkait harta kekayaannya Rp9,4 miliar yang naik 150 persen selama 7 tahun belakang.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/KOMPAS.com/Regi Pratasyah Vasudewa/BPJN Kalbar
Penampilan sebagian barang bukti hasil dari OTT di Kaltim, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023). Dedy Mandarsyah kepala BPJN Kalbar. Dedy pernah disebut dalam OTT KPK dalam dugaan korupsi di BPJN Kaltim 2023 lalu. Saat itu Dedy belum menjabat sebagai Kepala BPJN Kalbar. 

SRIPOKU.COM - Kasus dokter koas dianiaya sopir ibu Lady Aurellia Pramesti berbuntut panjang, kini ayahnya Dedy Mandarsyah bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena kecurigaan terkait harta kekayaannya Rp9,4 miliar yang naik 150 persen selama 7 tahun belakang.

Terbaru Dedy Mandarsyah rupanya pernah disebut dalam kasus OTT BBPJN Kaltim pada 2023 lalu.

Melansir Kompas, KPK mengungkap Dedy Mandarsyah pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023 lalu.

Saat itu Dedy belum menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya.

Baca juga: Nasib Dedy Terimbas Kasus Aniaya Dokter Koas, Harta Naik 150 Persen Selama 7 Tahun, Dipanggil KPK

Herda menegaskan, hal tersebut membuat KPK semakin kuat untuk melakukan pendalaman terhadap kekayaan Dedy sebesar Rp 9,4 miliar. 

"Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024). 

"Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah)," sambung dia. 

Herda menjelaskan, jika KPK sudah memiliki data yang kuat, maka mereka akan memeriksa Dedy. 

Dia memperkirakan Dedy akan dipanggil KPK dalam dua pekan ke depan untuk diklarifikasi. 

"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil," imbuh Herda. 

Nasib Dedy Terimbas Kasus Aniaya Dokter Koas, Harta Naik 150 Persen Selama 7 Tahun, Dipanggil KPK
Nasib Dedy Terimbas Kasus Aniaya Dokter Koas, Harta Naik 150 Persen Selama 7 Tahun, Dipanggil KPK (Instagram)


Menurut KPK namanya pernah disebut dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di BBPJN Kalimantan Timur pada November 2023 lalu.

Kala itu sebelas orang diamankan dalam OTT KPK.

Belasan orang yang ditangkap ini terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

KPK lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka suap dari 11 yang terjaring.

Artikel KompasTV pada 25 November 2023 lalu dengan judul Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kaltim: Barang di E-Katalog Dimanipulasi, Uang Rp525 Juta Disita KPK, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Utara (Kaltim) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT tersebut.

Lima di antaranya menjadi tersangka, yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, staf PT FPL Hendra Sugiarto.

Kemudian, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur Riado Sinaga.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim, di mana anggaran proyek itu bersumber dari APBN.

Proyek tersebut, di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Loro Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Nono, Ramis, dan Hendra pun hendak memenangkan proyek tersebut dengan mendekati Riado dengan janji dan kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Selanjutnya, Riado menyampaikan hal itu ke Rahmat sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaran jalan nasional.

Rahmat pun setuju dan kesepakatan pun dibuat.

Ia memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan Nono, Ramis, dan Hendra dengan memodifikasi dan memanipulasi sejumlah barang yang ada di aplikasi E-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

”Untuk besaran pembagian uang, RF (Rahmat) mendapatkan 7 persen dan RS (Riado) mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek,” kata Johanis.

Nono, Ramis, dan Hendra mulai memberikan uang secara bertahap pada Mei 2023. Pemberian uang dilakukan di Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim.

Jumlah yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar yang kemudian digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023. 

“Diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan,” kata Johanis. 

Atas perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Rahmat Fajar dan Riado sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah

Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. 

Total harta Dedy mencapai Rp 9.426.451.869. 

Berikut rinciannya: 

A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari: 

-Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta 

-Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta 

-Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta 

B. Alat transportasi 

-Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta 

C. Harta bergerak Rp 830 juta 

D. Surat berharga Rp 670,7 juta 

E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved