Pilkada 2024

MK Terima 284 Gugatan Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Diingatkan Selektif Loloskan Perkara

Viktor mengungkapkan, jika MK tidak berhati-hati, jumlah gugatan yang sangat banyak ini dapat membebani lembaga tersebut.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

SRIPOKU.COM - Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih selektif dalam menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024.

Hingga 16 Desember 2024, MK telah menerima sebanyak 284 gugatan terkait hasil Pilkada Serentak 2024, yang mencakup 52 persen dari total hasil Pilkada yang digugat.

Viktor mengungkapkan, jika MK tidak berhati-hati, jumlah gugatan yang sangat banyak ini dapat membebani lembaga tersebut.

Menurut Viktor, MK perlu menilai terlebih dahulu apakah gugatan yang diajukan merupakan kewenangannya atau bisa diselesaikan di tingkat penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Viktor khawatir jika MK memutuskan semua perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga penyelenggara Pilkada, maka MK akan berisiko menjadi "keranjang sampah" untuk berbagai macam persoalan yang bukan kewenangannya.

Viktor juga mengusulkan agar MK memanfaatkan proses dismisal yang diawali dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memilah gugatan yang bisa dan tidak bisa diterima.

Menurutnya, proses dismisal ini harus digunakan sebagai instrumen untuk menyaring perkara-perkara yang berhak diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, Viktor mengingatkan agar MK tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi dengan baik, seperti yang dilakukan dalam penanganan Pemilu 2024 lalu.

Ia berharap MK tetap menjaga kredibilitasnya dalam mengadili sengketa Pilkada 2024, untuk memastikan keadilan dan demokrasi tetap terjaga.

Hingga saat ini, gugatan yang diterima MK terkait PHPK 2024 terdiri dari 16 perkara sengketa hasil Pilkada gubernur dan wakil gubernur, 219 perkara sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara sengketa Pilkada wali kota dan wakil wali kota.

9 Hasil Pilkada di Sumsel Digugat

Sengketa Pilkada Serentak 2024, kini sudah ditahap Mahkamah Konstitusi (MK). Masa persidangan diperkirakan akan dimulai Januari 2025 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel), tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi masa persidangan MK tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, telah menginstruksikan jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk menyiapkan hasil pengawasan terkait Pilkada Serentak 2024. 

Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah gugatan hasil Pilkada kabupaten/kota di Sumsel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved