Breaking News

Pilkada 2024

MK Terima 284 Gugatan Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Diingatkan Selektif Loloskan Perkara

Viktor mengungkapkan, jika MK tidak berhati-hati, jumlah gugatan yang sangat banyak ini dapat membebani lembaga tersebut.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Kurniawan, Bawaslu kabupaten/kota yang wilayahnya digugat ke MK harus mempersiapkan bahan keterangan untuk disampaikan di persidangan. 

“MK akan meminta keterangan dari Bawaslu terkait hasil pengawasan. Hal ini penting agar kita dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK,” katanya, Kamis (12/12/2024).  

Kurniawan memprediksi sidang di MK baru akan berlangsung pada Januari 2025 setelah pemeriksaan administrasi selesai. 

"Namun, jadwal pasti untuk wilayah Sumsel belum kami ketahui. Yang jelas, proses ini akan mempengaruhi jadwal pelantikan, terutama jika putusan MK keluar setelah tanggal 17 Februari 2025," jelasnya.  

Hingga Selasa 12 Desember 2024, Bawaslu Sumsel telah menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah.

Kurniawan menegaskan, jajaran Bawaslu di tingkat daerah harus siap menghadapi proses hukum ini.

Dengan mendetailkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Pilkada.  

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2025.

Namun, bagi daerah yang berproses di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan final dikeluarkan.
 
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved