Dokter Koas di Palembang Dianiaya
Lady Aurellia Tak Pantas Jadi Dokter, Alumni Kedokteran Unsri Sarankan Dikeluarkan dari Kampus
Buntut kekerasan pemukulan yang dialami koas Unsri kini banyak dokter alumnus Unsri memberikan reaksinya, ada berkomentar keluarkan saja dari kampus
Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
"Diam kau, ponakan aku itu, tahu dak?" kata pria tersebut.
Beberapa bagian rekaman terdengar ricuh dan mungkin berujung pada pemukulan oleh Fadilah alias Datuk.
Viral di Media Sosial
Viral di media sosial mengenai penganiayaan yang terjadi kepada seorang dokter koas bernama Luthfi.
Adapun sosok yang diduga menjadi pemicu aksi pemukulan itu adalah Lady Aurellia Pramesti (LAP), mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri).
LAP terdaftar sebagai Tim Bantuan Medis Sriwijaya (TBM Sriwijaya) Fakultas Kedokteran (FK) Unsri.
TBM Sriwijaya merupakan suatu Badan Otonom yang berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK Unsri.
Mengutip tbmsfkunsri.wordpress.com, TBM Sriwijaya yang bergerak di bidang pengembangan kegiatan ekstrakurikuler kegawatdaruratan medis dan kemanusiaan sebagai pengamalan tridharma perguruan tinggi.
Disebut-sebut LAP diduga menjadi pemicu aksi pemukulan terhadap dokter koas yang bernama Luthfi.
Insiden penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan mengenai jadwal piket yang diatur oleh korban (Luthfi).
Diduga perselisihan soal jadwal jaga tersebut lantaran LAP hendak pergi berlibur ke Eropa.
Di sosial media viral video pemukulan yang dilakukan diduga oleh pihak LAP terhadap korban bernama Luthfi.
Diketahui korban bernama Lutfi yang merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Dalam video tersebut, korban yang masih mengenakan seragam koas mendapat pukulan bertubi-tubi oleh seorang pria berbaju merah.
Lalu, beberapa orang tampak berusaha melerai. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan pelaku tetap memukuli korban terus-menerus.
Kejadian itu terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, mengutip TribunPalembang.com.
"Kami sudah baik-baik, " ucap korban di dalam video.
Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai, namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.
Pengakuan Korban
Kini pihak keluarga dokter koas yang dianiaya tersebut akhirnya angkat bicara ke publik
Hal ini diketahui lewat Instagram @hendracipta_surg diketahui sebagai dosen dari dokter koas tersebut, Kamis (12/12/2024) membagikan isi chat dengan keluarga dokter koas tersebut.
Tribunsumsel.com sendiri sudah menghubungi langsung via dm pihak keluarga korban.
Dalam pesan DM tersebut, keluarga korban tampak berterimakasih kepada dosen tersebut karena memviralkan kejadian tersebut.
"Terimakasih dok karena sudah mengangkat kasus ini, saya selaku kakanya berterimakasih sekali," kata kakak korban.
"Pelaku sudah minta maaf?," tanya sang dosen.
"Saya sedih sekali, disitu posisi adik saya sama sekali tidak ada melawan pukul balik, karena lagi pakai atribut koas dan alamamater kampus," jawab kakak korban.
Pihak keluarga korban menjelaskan bahwa ibu pelaku meminta jalur damai.
"Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke rs bhayangkara hanya minta supaya jalur damai," jelas kakak korban.
"Coba baca ya chat diatas, saya gak kenal sama sekali dengan keluarga korban, hanya menyuarakan suara hati jangan sampai 'orang yang merasa punya kuasa, bisa seenaknya dengan rakyat kecil, rakyat kecil juga bisa mencari keadilan'," tulisnya.
Polda Sumsel Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menetapkan sopir Fadillah alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan pada Sabtu (14/12/2024).
Datuk merupakan sopir dari Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia, dokter koas Universitas Sriwijaya.
Sebelumnya diberitakan, Datuk melakukan pemukulan terhadap Muhammad Lutfhi, rekan sesama dokter koas dari Lady Aurellia.
Saat kejadian, Datuk menemani Sri Meilina untuk bertemu Muhammad Lutfhi untuk mengatur ulang jadwal piket anaknya, Lady Aurellia.
Muhammad Lutfhi merupakan ketua stase dokter koas di RS Siti Fatimah sekaligus senior dari Lady Aurellia.
Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok hingga kemudian Datuk melakukan pemukulan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Datuk terlihat tertunduk lesu dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan.
Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya.
Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.
Lady Aurellia Pramesti
dokter koas
Unsri
Fakultas Kedokteran Unsri
dr Moh Ramadhani Soeroso
Sripoku.com
Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Datuk Ditahan di Rutan Pakjo |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Polisi Pastikan Hanya Satu Tersangka |
![]() |
---|
KPK Kirim Surat Panggilan Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurelia Untuk Klarifikasi Aset Tidak Dilaporkan |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang Menunggu Bukti Hasil Uji Labfor |
![]() |
---|
Dedy Mandarsyah Ayah Dari Lady Aurelia Pramesti Segera Dipanggil KPK Terkait Asetnya Tak Masuk LHKPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.