Pilkada Empat Lawang 2024

Joncik Muhammad, Cabup EmpatLawang Laporkan Kasus Penyebaran Hoaks Dirinya Meninggal ke Polda Sumsel

Calon Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, resmi melaporkan penyebaran informasi hoaks, mengenai berita dirinya meninggal ke Polda Sumsel.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
sripoku.com/Sahri Romadhon
Joncik Muhammad didampingi pengacaranya Dr Hasanal dan tim pendukunya memperlihatkan bukti laporan ke Polda Sumsel, Jumat (8/11/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Calon Bupati (Cabup) Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, secara resmi melaporkan penyebaran informasi hoaks, mengenai berita dirinya meninggal ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Jumat (8/11/2024).

Langkah hukum ini diambil karena berita palsu tersebut, telah menciptakan keresahan di masyarakat dan berpotensi merusak reputasi beliau sebagai seorang calon kepala daerah. 

Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai calon Bupati, Dr Joncik Muhammad merasa dirugikan atas penyebaran informasi hoaks tersebut.

Berita palsu yang menyatakan bahwa ia telah meninggal dunia tidak hanya mempengaruhi citranya, tetapi juga menciptakan kekhawatiran bagi para pendukung, relawan, dan masyarakat umum di Kabupaten Empat Lawang. 

Dalam laporannya, Joncik menekankan bahwa tindakan penyebaran informasi yang tidak benar ini melanggar hukum, khususnya dalam konteks pemilu, karena dapat menggiring opini publik yang salah dan mempengaruhi dinamika politik setempat.


Dalam keterangannya, Joncik mengungkapkan bahwa informasi tersebut telah membuat banyak pihak, termasuk teman-teman dan koleganya khawatir. 

Bahkan ada yang menangis karena mengira ia mengalami sesuatu yang buruk. 

“Ada banyak orang yang menelepon saya dan istri saya, mereka khawatir karena informasi ini. Padahal, saya dalam keadaan sehat dan aktif dalam kegiatan kampanye serta persiapan debat,” katanya.

Joncik menjelaskan bahwa saat ini ia masih sehat dan tetap menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik. 

Ia berharap Polda Sumsel dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku di balik akun yang menyebarkan kabar tidak benar tersebut. 

"Kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diusut hingga tuntas, demi menjaga integritas dan kebenaran informasi yang diterima oleh masyarakat," tandasnya.

Laporan ini menunjukkan komitmen Joncik Muhammad untuk menjaga nama baik dan memastikan informasi yang beredar tentang dirinya, tetap benar dan tidak menyesatkan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sikap kritis dalam menerima informasi di media sosial agar tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong.

Hoaks dan informasi palsu secara tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang melarang setiap orang untuk “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved