Pilkada Empat Lawang 2024

Joncik Muhammad, Cabup EmpatLawang Laporkan Kasus Penyebaran Hoaks Dirinya Meninggal ke Polda Sumsel

Calon Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, resmi melaporkan penyebaran informasi hoaks, mengenai berita dirinya meninggal ke Polda Sumsel.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
sripoku.com/Sahri Romadhon
Joncik Muhammad didampingi pengacaranya Dr Hasanal dan tim pendukunya memperlihatkan bukti laporan ke Polda Sumsel, Jumat (8/11/2024). 

Tindakan ini juga diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE, di mana pelaku penyebar berita bohong dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pengacara sekaligus panglima hukum dari Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Pilkada, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. 

Menurut Dr. Hasanal, penyebaran berita hoaks yang menargetkan calon bupati adalah tindakan tidak bertanggung jawab, yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem politik dan demokrasi.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar pelaku dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dengan harapan, penindakan ini akan memberikan efek jera bagi penyebar hoaks lainnya," harapnya. 

Dengan pelaporan resmi ini, Dr. Joncik Muhammad berharap Polda Sumatera Selatan dapat segera memproses dan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan adil. 

"Tindakan tegas terhadap penyebar hoaks dinilai penting demi menjaga integritas pilkada, serta menciptakan kondisi politik yang sehat dan demokratis"

"Upaya hukum ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, dan kita berharap masyarakat dapat teredukasi dalam menyikapi isu-isu politik, sehingga tidak mudah termakan hoaks yang bisa merugikan banyak pihak, " pungkasnya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved