Berita Palembang

Gaji Ketua RW dan RT di Palembang Resmi Naik jadi Rp 1 Juta Per Bulan, Mulai Dibayarkan Besok

"1 November insentif dibayar untuk bukan Oktober," kata Sekda Palembang, Aprizal Hasyim, Kamis (31/10/2024).

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com / Kominfo Palembang
Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengaku insentif Ketua RW dan RT di Palembang mulai dibayarkan 1 November 2024, Kamis (31/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kenaikan Insentif bagi 5.062 Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan Pemkot Palembang bulan Oktober mulai dibayar pada 1 November 2024.

Setiap bulan Pemkot telah menganggarkan lebih dari Rp 5 miliar  untuk membayar insentif Ketua RT dan RW tersebut.

"1 November insentif dibayar untuk bukan Oktober," kata Sekda Palembang, Aprizal Hasyim, Kamis (31/10/2024).

Setiap bulan Ketua RT dan RW akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta atau naik Rp 400 ribu dari sebelumnya Rp 600 ribu per bulan.

Namun insentif ini tidak langsung cair seperti sebelumnya karena harus memenuhi kriteria atau indikator yang telah ditetapkan lebih dulu.

Ada empat indikator penilaian agar mendapatkan insentif maksimal.

Indikator itu yakni bagaimana ketua RT melayani masyarakat, bagaimana ketua RT ikut gotong royong membersihkan lingkungan, bagaimana ketua RT mensosialisasikan ke masyarakat dan bagaimana ketua RT aktif di bidang keagamaan.

Sementara itu Camat Kalidoni, Rama mengatakan selama ini ketua RT dan RW sudah bekerja sesuai dengan indikator penilaian yang ditetapkan saat ini nanum tidak dituangkan dalam bentuk tulisan.

Nah sekarang dituangkan dalam bentuk tulisan atau laporan sudah berapa banyak indikator itu yang telah dijalankan.

"Jika semua indikator tuntas maka insentifnya full Rp 1 juta, tapi jika kurang dari 100 persen maka insentifnya akan dikurangi sesuai persentase capaian indikator yang telah dilakukan," ujar Rama.

Laporan indikator kerja itu harus sudah dikumpul maksimal tanggal 10 setiap bulannya.

 Jika tidak dikumpul dan tidak diverifikasi hasilnya maka ketua RT atau RW bersangkutan tidak akan mendapatkan insentif.

Selain itu juga RT RW diminta agar tepat waktu menyelesaikan laporan indikator kinerja sebab jika terlambat bayar maka akan akan menyebabkan pembayaran insentif RT dan RW lainnya juga terlambat karena setiap kecamatan hanya dibayarkan satu kali dalam satu waktu.

Bukan dibayar berdasarkan siapa yang lebih dulu mengumpulkan indikator kinerja.

"Kalau ada yang terlambat kumpul, otomatis menunggu yang belum kumpul tadi dulu meski sudah ada yang kumpul tepat waktu jadi harus menunggu semuanya sudah kumpul semua," jelas Rama

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved