Breaking News

Polres Muara Enim

Komplotan Pencuri Sawit Tak Berkutik Ditangan Satreskrim Polres Muara Enim

Dua dari tiga komplotan pencuri sawit milik KUD Mitra Sari di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Dua tersangka Joko Prasetyo (23) dan Suwijo (38) keduanya warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang diamankan oleh polisi 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dua dari tiga komplotan pencuri sawit milik KUD Mitra Sari di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim yakni Joko Prasetyo (23) dan Suwijo (38) keduanya warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, tak berkutik ditangan Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel.  

Sedangkan pelaku lainnya yang diketahui berinisial WD (26) masih dalam pengejaran anggota reskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel, karena berhasil kabur dari lokasi persembunyiannya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Senin (12/10/2024), aksi pencurian 113 tandan buah sawit (TBS) tersebut pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat itu, berawalnya saat saksi Sartono selaku Korlap Afd EE 128 KUD bersama saksi Hernedi selaku Keamanan Afd EE 128 KUD dan BKO TNI AD serta anggota PAM dari pihak Kepolisian Polsek Rambang Lubai melakukan patroli Rutin di areal Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari.

Pada saat melintas di jalan Affdeling tersebut saksi mendengar ada suara orang yang sedang memanen buah sawit di areal Affdeling EE 128 tersebut sehingga saksi menunggu beberapa saat dan mengintai dipinggir jalan tempat akses jalan keluar masuk dari Affdeling EE 128 menuju ke Desa Pagar Dewa.

Setelah ditunggu beberapa saat tiba-tiba terdengar ada suara beberapa sepeda motor yang hendak melintas dijalan Affdeling EE 128 tersebut kemudian saksi langsung menghadang dan memberhentikan tiga buah sepeda motor pelaku yang diketahui bernama Joko Prasetyo dan Sujiwo yang masing - masing sedang membawa buah sawit hasil curian milik KUD Mitra Sari, namun seorang laki - laki yang diketahui bernama WD berhasil melarikan diri. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lubai Iptu Supriadi Garna didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka.

Diamankan juga barang bukti berupa 113 janjang buah buah sawit milik KUD Mitra Sari yang diperkirakan mengalami kerugian Rp 4,2 juta, 2 buah eggre (alat pemanen buah sawit), 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Fizz R tanpa nomor polisi warna Hitam (jambrong).

Serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa nomor polisi warna Hitam  (jambrong), dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nomor polisi warna merah (jambrong), untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved